CIVIC EDUCATION of VOCATIONAL HIGH SCHOOL CIVIC KNOWLEDGE CIVIC SKILL and CIVIC DISPOSITION

MATERI PPKN KELAS 10 SEMESTER 2

MATERI PPKN KELAS 10 SEMESTER 2


UNIT 1  GOTONG ROYONG

 A. Pengertian Gotong Royong

kata gotong royong berasal dari kata dalam bahasa Jawa. Kata ‘gotong’ dipadankan dengan kata ‘pikul atau angkat’. Sedangkan kata ‘royong’ dipadankan dengan bersama-sama. Secara sederhana kata tersebut berarti mengangkat sesuatu secara bersama-sama atau dapat diartikan juga sebagai mengerjakan sesuatu secara bersama-sama

Berdasarkan KBBI, gotong royong diartikan sebagai bekerja bersama-sama, saling tolong-menolong, saling bantu-membantu. Dengan kata lain, gotong royong dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan bersama-sama dalam konteks sosial kemasyarakatan. Gotong royong juga dapat berarti keyakinan tentang pentingnya melakukan kegiatan secara bersama-sama dan bersifat sukarela sehingga kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan cepat, efektif, dan efisien.

Gotong royong merupakan sebuah kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama dan memiliki sifat sukarela. Supaya kegiatan yang dilakukan bisa berjalan dengan lancar, ringan, dan juga mudah. Salah satu contoh yang bisa dilakukan secara gotong royong adalah pembangunan fasilitas umum, membersihkan lingkungan desa, atau kerja bakti.

Pengertian Gotong Royong Menurut Para Ahli

1. Menurut KBBI

Pengertian gotong royong menurut KBBI yaitu kerjasama atau tolong menolong, dan saling membantu diantara anggota atau suatu komunitas

2. Menurut Koentjaraningrat

Gotong royong merupakan sebuah kerjasama, dimana seseorang dikatakan beriman jika ia telah mencintai saudaranya sama seperti ia mencintai dirinya sendiri.

3. Menurut Sakjoyo dan Pudjiwati Sakjoyo

Mereka mengungkapkan bahwa gotong royong adalah adat istiadat tolong menolong antara orang-orang yang ada di berbagai macam lapangan kegiatan sosial. Baik itu berdasarkan hubungan tetangga, kekerabatan, dan berdasarkan efisien yang bersifat praktis serta ada juga kegiatan kerjasama yang lain.

4. Menurut Koentjaraningrat

Ia mengungkapkan bahwa gotong royong adalah salah satu konsep yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat yang berprofesi sebagai petani di dalam masyarakat agraris. Gotong royong adalah sebuah sistem pengerahan tenaga tambahan di luar keluarga guna mengisi kekurangan dalam rangka kegiatan produksi bercocok tanam.

5. Menurut Mubyarto

Gotong royong merupakan aktivitas bersama guna mencapai tujuan bersama.


B. Manfaat Gotong Royong

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa kita dapatkan apabila kita menerapkan sikap tersebut ke dalam kehidupan bermasyarakat.

 

1)    Supaya lingkungan disekitar kita bisa terlihat lebih bersih, nyaman, serta indah

2)    Bisa terjalin rasa solidaritas di dalam lingkungan masyarakat

3)    Agar hidup kita di masyarakat menjadi lebih baik dengan adanya gotong royong

4)    Kegiatan atau aktivitas umum jadi lebih cepat selesai tanpa perlu mengeluarkan banyak dana dan kas RT/RW. Apabila berupa pembangunan fisik, tentu dengan adanya gotong royong akan sangat menghemat anggaran. Sebab, biaya yang tadinya untuk tenaga kerja akan berkurang karena kegiatan tersebut dilakukan secara gotong royong.

5)    Dengan adanya gotong royong, persaudaraan dan kebersamaan antar warga akan semakin erat. Semua tetangga jadi mengenal tetangga yang lain, pejabat kenal dengan buruh, pedagang kenal dengan supir, yang kaya kenal dengan tetangga yang kurang mampu, dan lainnya.

6)    Keamanan lingkungan sekitar rumah menjadi lebih aman, sebab semua warga sudah saling mengenal. Jadi jika nantinya ada orang yang mencurigakan masuk ke wilayah perumahan, maka para warga akan lebih mudah mendeteksi.

7)    Kedamaian serta ketentraman hidup bermasyarakat akan lebih terasa, sebab semua warga sudah mengenal satu sama lain.

8)    Sikap gotong royong tidak mengenal perbedaan. Sehingga saat akan dilakukan, semuanya terasa sama.

 

C. Jenis-jenis Gotong Royong

Perlu kamu pahami, bahwa gotong royong dibedakan menjadi beberapa jenis, sesuai dengan apa yang dikerjakan. Berikut ini adalah beberapa jenis gotong royong yang perlu kamu ketahui.

1. Kerja Bakti

Kerja bakti adalah salah satu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama di lingkungan masyarakat sekitar. Aktivitas tersebut adalah sebuah wujud yang bisa meningkatkan rasa saling menolong antar sesama dan saling peduli.

Biasanya kerja bakti dilaksanakan saat akan ada bersih-bersih lingkungan tempat tinggal atau saat ada acara 17 Agustus. Dengan adanya kerja bakti, kita akan lebih mengenal tetangga, RT/RW, dan warga sekitar dimana kita tinggal. Tentunya hal tersebut dapat menumbuhkan rasa saling peduli antar tetangga dan warga.

2. Tanggap Bencana

Jenis gotong royong yang kedua adalah tanggap bencana. Dimana kegiatan ini adalah sebuah proses respon dari masyarakat untuk bekerjasama dalam menghadapi sebuah bencana ataupun musibah. Tanggap bencana biasanya dimulai dari hal-hal kecil seperti peduli dengan masyarakat sekitar yang sedang merasa kesulitan, membantu sesama, dan lainnya.

3. Musyawarah

Tak banyak dari kita yang tahu bahwa musyawarah adalah salah satu jenis gotong royong. Mengapa demikian? Sebab musyawarah adalah sebuah cara atau media untuk mencapai mufakat atau kesepakatan. Dengan adanya musyawarah, masyarakat bisa berkumpul dan berdiskusi mengenai masalah yang sedang dihadapi. Kemudian dari kegiatan tersebut, nantinya akan muncul sebuah kesepakatan terkait solusi yang akan dilakukan.

Dengan musyawarah, masyarakat juga bisa bertukar ide, pikiran, dan pendapat yang bertujuan untuk mencapai sebuah mufakat. Harapannya, mufakat tersebut akan menguntungkan semua pihak yang terlibat.

4. Panen Raya

Panen raya biasanya dilakukan saat musim panen. Kegiatan ini merupakan sebuah kondisi terjadinya musim panen dengan skala yang cukup besar dari semua bidang pertanian. Biasanya, musim panen dilakukan setiap dua kali dalam setahun atau bergantung dengan pertaniannya.

Ketika musim panen, biasanya masyarakat akan gotong royong untuk membantu proses panen. Nantinya mereka akan membagikan sebagian hasil panen kepada orang-orang yang membantu. Jadi, hal tersebut tentu akan meningkatkan rasa peduli dan saling berbagi antar sesama.

5. Belajar Bersama

Belajar bersama juga salah satu jenis gotong royong loh. Dimana dalam kegiatan ini para pelajar maupun mahasiswa melakukan sebuah kerjasama dalam memecahkan suatu persoalan atau materi yang dianggap sulit. Dengan belajar bersama, kita akan lebih mudah memahami materi yang menurut kita sulit. Sebab, kita bisa menanyakan langsung kepada teman-teman yang sudah paham.

D. Karakteristik Gotong Royong

Berikut ini adalah beberapa karakteristik gotong royong yang perlu kamu pahami.

1)    Gotong royong merupakan salah satu sifat dasar yang menjadi sebuah unggulan orang-orang Indonesia dan tidak dimiliki oleh warga negara lain.

2)    Dengan adanya gotong royong, banyak orang yang memiliki rasa peduli yang tinggi dan juga terciptanya kebersamaan dalam setiap kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.

3)    Mempunyai nilai yang luhur dari zaman dahulu hingga sekarang secara turun temurun.

4)    Gotong royong sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Di dalam kegiatan gotong royong, semua kegiatan dan pekerjaan akan dilakukan secara bersama. Tanpa membeda-bedakan atau memandang kedudukan serta derajat seseorang.

5)    Gotong royong juga mempunyai makna yaitu saling membantu untuk mencapai sebuah kerukunan dan juga kebahagiaan dalam menjalani kehidupan di dalam masyarakat.

6)    Kegiatan gotong royong juga dilakukan secara sukarela. Sehingga tidak mengharapkan imbalan serta balasan apapun.

 

E. Tujuan Gotong Royong

Salah satu tujuan dari adanya gotong royong adalah nilainya. Dimana akan ada semangat yang dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan ataupun perilaku secara individu. Mereka akan bersatu untuk melakukan sebuah kegiatan secara bersama-sama demi kepentingan bersama tanpa mengharapkan imbalan atau balasan.

Berikut ini adalah nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan gotong royong, antara lain:

1. Kebersamaan

Dalam kegiatan gotong royong, itu akan mencerminkan kebersamaan yang diciptakan dalam lingkungan masyarakat. Artinya, masyarakat secara sukarela dan bersama-sama membantu orang lain maupun untuk kepentingan umum yang dapat dimanfaatkan bersama.

2. Persatuan

Kebersamaan yang tercipta dari adanya kegiatan gotong royong juga mampu melahirkan persatuan antar warga. Dengan adanya persatuan tersebut, masyarakat akan menjadi lebih dekat, kuat, serta mampu menghadapi permasalahan yang muncul di lingkungan tempat tinggal.

3. Rela Berkorban

Dengan kegiatan gotong royong, hal itu akan menumbuhkan sikap rela berkorban. Pengorbanan yang dimaksud bisa berupa apapun. Seperti tenaga, waktu, ide, bahkan uang. Semua pengorbanan yang dilakukan murni untuk kepentingan bersama. Masyarakat rela berkorban dan mengesampingkan kepentingan pribadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bersama.

4. Tolong Menolong

Salah satu tujuan dari gotong royong adalah menumbuhkan sikap saling membantu antar masyarakat. Dimana orang-orang mau membantu dan menolong orang lain yang membutuhkan. Pertolongan merekalah yang nantinya akan memberi manfaat bagi orang lain dan juga diri sendiri.

5. Sosialisasi

Dengan melakukan kegiatan tersebut, orang-orang jadi sadar bahwa kita adalah makhluk sosial. Dimana kegiatan saling membantu bisa membuat masyarakat jadi mengenal satu sama lain. Sehingga proses sosialisasi bisa tetap terjaga.


UNIT 2 KESADARAN AKAN HAK DAN KEWAJIBAN

A. Makna Kesadaran Akan Hak Dan Kewajiban

Membangun kesadaran hak dan kewajiban merupakan hal yang penting dan harus dilakukan oleh setiap warga negara, yang mana hak warga negara sendiri ialah hak yang melekat pada diri setiap individu dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara, sedangkan kewajiban warga negara ialah sesuatu yang mengikat dan harus dilakukan atau dipenuhi oleh setiap individu dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.Jadi apabila seseorang menjadi warga negara Indonesia, maka ia sudah pasti mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Jadi hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Contohnya, setiap anak yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau harus dilaksanakan (keharusan). Kewajiban juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mendapatkan hak. Contohnya, tugas membuat skripsi atau tugas akhir sudah menjadi kewajiban mahasiswa agar mendapatkan gelar sarjana. 

Definisi Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli :

a. Srijanti

Hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau yang berarti suatu keharusan yang harus dilaksanakan tanpa ada alasan apapun.

b. Prof. Dr. Notonegoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima dan tak dapat dilakukan oleh pihak lain pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.

Kewajiban merupakan beban untuk memberi sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tak dapat oleh pihak lain, yang mana prinsipnya dapat dituntut paksa oleh yang berkepentingan.

c. Prof. Soerjono Soekanto

Hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak atau absolut.

Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.

Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, yaitu:

1) Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.

2) Hak dalam hukum tata negara.

3) Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

4) Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.


Sedangkan, kewajiban terdiri dari:

1) Kewajiban universal (umum): Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.

2) Kewajiban mutlak: Kewajiban terhadap diri sendiri.

3) Kewajiban primer: Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.

4) Kewajiban positif: Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.

5) Kewajiban publik: Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.

d. John Salmond

Ada empat pengertian hak menurut John Salmond, yaitu:

1) Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.

2) Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.

3) Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

4) Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.

Sementara itu, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan tak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.


B. Karakteristik Warga Negara Yang Memiliki Kesadaran Hak Dan Kewajiban

Jika dilihat keadaan di Indonesia yang mana dalam kehidupan bermasyarakat di negara ini memiliki kecenderungan hak -hak warga negara meningkat, tanpa selaras atau seimbang dengan kewajiban - kewajiban warga negara.Dan untuk mengatasi ketidakselarasan tersebut maka membangun kesadaran hak dan kewajiban harus dilakukan dalam diri setiap warga negara, karena kesadaran ini bukan hanya harus dimiliki atau menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi seluruh elemen masyarakat atau warga negara juga harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya menjadi warga negara, hal ini perlu dilakukan agar kehidupan di masyarakat menjadi aman dan sejahtera.

Warga negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban adalah warga negara yang berperilaku sesuai dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Adapun karakteristik warga negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban ialah 

1. selalu memperjuangakan hak-haknya, 

2. tidak tinggal diam saat hak-haknya di rampas, 

3. bertanggung jawab atas segala tindakan yang ia lakukan, 

4. menjadi sesorang yang peduli terhadap orang lain, 

5. mengikuti program-program yang telah di adakan oleh pemerintah, contoh kecil seperti mengikuti program vaksin covid-19 dan lainnya.


C. Membangun Kesadaran Hak Dan Kewajiban

Upaya dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara dapat dilakukan dengan beberapa hal, antara lain :

Pertama sosialisasi dari pihak pemerintah, hal ini adalah aspek  yang penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara yang mana pemerintah dapat mensosialisasikan tentang apa itu hak dan kewajiban warga negara, apa saja hak dan kewajiban warga negara, pentingnya hak dan kewajiban warga negara dan lainnya.

Kedua, pemerintah haruslah peka terhadap masyarakat dan sadar bahwasannya mereka memiliki kewajiban atas hak-hak masyarakat karena merekalah yang dipilih atau dipercayai masyarakat untuk menjadi wakil rakyat dan juga pemerintah harus memperjuangkan hak-hak rakyat.

Ketiga, dari pihak masyarakat sendiri haruslah sadar jika mereka bukan hanya memiliki hak tetapi juga memiliki kewajiban dalam menjadi warga negara, masyarakat tidak boleh hanya menuntut hak-hak mereka saja namun juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban mereka sebagai warga negara.Namun hal yang paling penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara ialah motivasi dari dalam diri masing-masing individu masyarakat, masyarakat harus menanamkan dalam diri mereka jika mereka memiliki hak yang harus di perjuangkan dan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara.

Hak dan kewajiban memiliki kaitan yang sangat erat dan tidaklah mungkin untuk  pisahkan karena segala akibat yang ditimbulkan dari adanya suatu hak tentunya akan timbul suatu kewajiban yang harus dipenuhi, untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban harus dijalankan dengan imbang, karena jika tidak dijalankan dengan imbang atau selaras maka akan menimbulkan hal yang buruk atau tidak baik.

Dan mengenai kesadaran hak dan kewajiban ini harus ada dalam diri setiap elemen masyarakat dan tidak memandang status sosial, agama, suku, ras, maupun lainnya.Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita membangun kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam diri kita masing-masing dan jangan bersikap tidak peduli, karena dengan adanya kesadaran hak dan kewajiban dalam diri warga negara ini akan sangat membantu dalam mewujudkan kesejahteran negara ini dan dapat mengatasi masalah ketidaksetaraan atau ketidakseimbangan dalam pelaksanaan antara hak dan kewajiban yang terjadi di negara Indonesia ini.


D. Contoh Kesadaran Hak Dan Kewajiban

a. Sebagai Warga Sekolah

Semua siswa memiliki hak dan kewajiban di sekolah yang harus dipenuhi dan dijalankan. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban siswa, pahami dulu makna hak dan kewajiban. 

Berikut hak siswa di sekolah: 

1. Berhak mendapatkan materi pelajaran Sekolah merupakan tempat belajar dan menimba ilmu.

2. Berhak menggunakan fasilitas sekolah 

3. Berhak bertanya dan berpendapat 

4. Berhak mendapatkan perlakuan yang adil 

Kewajiban siswa di sekolah Selain belajar, berikut kewajiban siswa selama di sekolah: 

1. Berkewajiban menjaga kebersihan dan keamanan sekolah 

2. Berkewajiban mengikuti proses belajar 

3. Berkewajiban membantu kelancaran proses belajar mengajar di kelas 

4. Berkewajiban menjaga nama baik sekolah 

5. Berkewajiban memakai pakaian sesuai dengan aturan sekolah.


b. Sebagai Warga Masyarakat

Hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat melekat pada setiap manusia yang hidup dalam suatu negara.  Negara terbentuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat memiliki peran yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut, manusia sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula. Agar setiap anggota masyarakat memperoleh hak dan kewajibannya, pemerintah berupaya untuk melindungi hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat agar tidak saling melanggar. 

Di bawah ini adalah beberapa hak di lingkungan masyarakat: 

1. Berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak 

2. Berhak mendapatkan pasokan serta aliran listrik dari pemerintah 

3. Berhak mendapatkan akses pelayanan masyarakat 

4. Berhak mendapatkan pendidikan 

5. Berhak hidup nyaman serta aman dari segala bentuk gangguan.

6. Berhak menggunakan berbagai fasilitas umum yang disediakan.

7. Berhak mendapat kesempatan untuk mengemukakan pendapat.

8. Berhak untuk mendapatkan akses pelayanan yang baik.


Di bawah ini adalah beberapa kewajiban di lingkungan masyarakat: 

1. Wajib menjaga keamanan serta ketertiban umum 

2. Wajib menaati berbagai peraturan yang berlaku 

3. Wajib menghormati orang di lingkungan sekitar 

4. Wajib menjaga toleransi antar umat beragama 

5. Wajib membayar iuran pemakaian listrik setiap bulannya. 

6. Wajib menjaga sopan santun ketika bertemu tetangga di lingkungan sekitar. 

7. Wajib menggunakan helm atau sabuk pengaman saat berkendara. 

8. Wajib menjaga kelestarian alam dengan tidak membuang sampah sembarangan serta tidak membuang sampah di sungai atau selokan. 


c. Sebagai Warga Negara

Indonesia mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam UUD 1945. Sudah sepatutnya kita mencerminkan sikap patuh terhadap UUD 1945. Warga negara Indonesia memiliki sejumlah hak yang seharunya didapat, dan kewajiban yang memang harus dilaksanakan. 

Berikut contoh hak warga negara Indonesia: 

1. Berhak memeluk agama yang diyakininya, serta menjalankan kewajiban agamanya Berhak mendapat dan menggunakan fasilitas kesehatan, seperti BPJS Kesehatan 

2. Berhak mengeluarkan pendapat sesuai peraturan yang berlaku, contohnya membuat petisi 

3. Berhak menggunakan fasilitas umum, seperti transportasi umum dan jalan tol 

4. Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk pembelaan diri 

5. Berhak mendapat fasilitas pendidikan tanpa perbedaan golongan maupun ekonomi Berhak memiliki kedudukan yang sama 

6. Berhak untuk dibebaskan oleh pihak Pemerintah Indonesia ketika menjadi tawanan atau sandera 

7. Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya dalam pemilu 

8. Berhak mendapatkan akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik. 


Berikut contoh kewajiban warga negara: 

1. Berkewajiban untuk membayar pajak tepat waktu 

2. Berkewajiban menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya Berkewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar Berkewajiban menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku 

3. Berkewajiban untuk menaati norma yang berlaku di masyarakat 

4. Berkewajiban untuk menaati peraturan lalu lintas ketika berkendara 

5. Berkewajiban untuk membayar sejumlah biaya, setelah menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah 

6. Berkewajiban untuk saling menghormati dan bertoleransi 

7. Berkewajiban untuk menghormati hak hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki tiap manusia, dengan tidak membahayakan atau mengancam hidup orang lain. 

8. Berkewajiban untuk membela negara jika dibutuhkan, misalnya dengan menggunakan produk dalam negeri.   

(Sumber : Dari berbagai link Internet / Kompas 


UNIT 3 PERAN DAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

A. MAKNA WARGA NEGARA

Definisi warga negara menurut UUD 1945 dalam Pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :

1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainyang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun - temurun sejak zaman tandum.Pengertian warga Negara secara umum adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994 )

Bangsa adalah sekelompok manusia yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, persamaan nasib dan persamaan cita-cita. Bangsa adalah sekelompok manusia bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama wilayah.Rakyat adalah orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu.Sedangkan dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.Dapat disimpulkan dalam konteks warga negara dalam negara merupakan sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan- perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. 

B. PERAN WARGA NEGARA

Sebagai warga negara sudah sepatutnya mempunyai peran dalam negara untuk menciptakan suatu korelasi yang baik dalam menjalankan sebuah negara yang demokratis. Menurut Horton dan Hunt (1993), peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan terkait pada satu status ini oleh Merton (1968) dinamakan perangkat peran (role set). Abu Ahmadi (1982) mendefinisikan peran sebagai suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya.

Berkaitan dengan peran (role) warga negara, dapat dijelaskan bahwa peran warga negara adalah sebagai berikut: (Cholisin, 2000))

1) Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Peran aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpatisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.

3) Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.

4) Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.

Berikut ini adalah beberapa peran warga negara dalam beberapa bidang kehidupan bernegara.

a. Peran warga negara di bidang hukum

Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat erat dalam jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).

Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.

b. Peran warga negara di bidang politik

Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.

Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42

c. Peran warga negara di bidang sosial budaya

Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.

d. Peran warga negara di bidang ekonomi

Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.

C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA dalam UUD 1945

Konstitusi Negara Indonesia yang dibangun bersumber dari keberagaman suku, agama, ras dan antar-golongan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika Negara berkewajiban untuk mampu memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun beberapa bidang kehidupan yang yang telah dijamin dalam konstitusi untuk masalah persamaan kedudukan warga Negara adalah:

a. Dalam bidang ekonomi

1) Pasal 27 ayat (2) berbunyi,“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

2) Pasal 28C ayat (1) berbunyi,“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

3) Pasal 28D ayat (2) berbunyi,“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

b. Bidang hukum dan politik

1) Pasal 28D ayat (1) berbunyi,”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

2) Pasal 28D ayat (3) berbunyi,”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

3) Pasal 28E ayat (3) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

4) Pasal 28G ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

c. Bidang kegamaan dan social budaya

1) Pasal 28C ayat (1) berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperolehmanfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

2) Pasal 31 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

3) Pasal 28E ayat (1) berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

4) Pasal 28E ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,”.

5) Pasal 28F berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

6) Pasal 28I ayat (3) berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

7) Pasal 29 ayat (2) berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

d. Bidang pertahanan dan keamanan

1) Pasal 30 ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.

D. MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Akar kata multikulturalisme adalah kebudayaan. Secara etimologis, multikulturalisme dibentuk dari kata multi (banyak), kultur (budaya), dan isme (aliran/paham). Secara hakiki, dalam kata itu terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan kebudayaannya masing-masing yang unik. (Mahfud. 2006).Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual maupun secara kebudayaan (Fay 1996; Jary dan Jary 1991; Watson 2000).Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaic/kepingan-kepingan kecil.

Beberapa sikap kritis yang harus kita kembangkan dalam menghadapi bentuk- bentuk konsekuensi sosial dari masyarakat multikultural di antaranya adalah sebagai berikut.(http://amy-pedia.blogspot.co.id/2015/05/perilaku-dan-sikap- masyarakat.html)

1) Mengembangkan Sikap Toleran

Dalam masyarakat multikultural harus dikembangkan sikap toleransi atau sikap saling pengertian dalam menghadapi segala perbedaan dalam nilai dan norma, agama, kebudayaan, ras, suku bangsa, serta adat istiadat agar tercipta integrasi dalam masyarakat. Contohnya toleransi antarumat beragama. Di negara kita, sikap toleransi sebenarnya sudah dikembangkan secara baik, namun ada beberapa kelompok yang cenderung berupaya untuk merusak situasi yang sudah kondusif ini dengan melakukan gerakan-gerakan yang berbasis agama, dengan tujuan untuk menghancurkan agama lain. Hal seperti ini harus dihindari apabila kita ingin mengembangkan sikap kritis kita dalam menghadapi segala perbedaan guna menciptakan integrasi, keturunan, dan kedamaian hidup di masyarakat.

2) Meninggalkan Sikap Primordialisme

Sikap primordialisme jika kita lihat secara positif akan lebih memperkuat posisi kita dalam kehidupan bermasyarakat. Namun yang seringkali muncul adalah bahwa sikap primordialisme ini kemudian akan menjadi penyebab terjadinya disintegrasi dalam masyarakat. Karena itu, sebisa mungkin prasangka buruk atas suku bangsa, ras, atau agama yang berbeda harus dihindari, karena itu hanya akan menimbulkan perpecahan dalam kehidupan masyarakat yang multikultural ini.

3) Mengembangkan Sikap Nasionalisme

Semangat mencintai tanah air dengan tulus akan membawa negara ini pada suatu persatuan, kesatuan, dan cenderung mengesampingkan segenap perbedaan yang selama ini menjadi perdebatan. Dalam sikap nasionalisme, terdapat usaha untuk mengikis segala bentuk perbedaan dalam hal latar belakang budaya guna mencapai sebuah semangat persatuan yang akan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kita sendiri. Dengan nasionalisme kita juga dapat menghargai perbedaan yang ada.

4) Menyelesaikan Konflik secara Akomodatif

Konflik merupakan suatu gejala sosial yang wajar sebagai akibat interaksi sosial yang dilakukaan oleh manusia di dalam masyarakat. Hal ini mengingat adanya perbedaan-perbedaan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, misalnya kepentingan, pendapat, dan lain-lain. Konflik memang terkadang sulit dihindari, terutama apabila perasaan kita selalu diliputi dengan prasangka, sentiment  komunitas, dan emosional pribadi. Agar konflik yang terjadi di masyarakat tidak berakhir dengan kekerasan yang dapat menimbulkan kerusakan dan jatuhnya korban jiwa manusia, maka, sedapat mungkin, kita harus akomodatif dan penuh pertimbangan dalam berusaha menyelesaikan konflik yang ada dengan tujuan untuk mencapai integrasi sosial dalam masyarakat.Misalnya dengan melakukan perundinganperundingan.

5) Menegakkan Fungsi Hukum

Hukum sebenarnya diciptakan untuk membatasi perilaku masyarakat tanpa memandang perbedaan latar belakang budaya dan kesukuan.Hukum merupakan peraturan formal yang disusun dengan telah mempertimbangkan semua aspek kehidupan, dan juga bersumber dari hukum-hukum yang ada di wilayah masing- masing, seperti adat istiadat dan konvensi yang ada sebelumnya.Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai peranan masing-masing yang disesuaikan dengan status atau kedudukan yang dimilikinya.Misalnya kamu sebagai seorang siswa di sekolah mempunyai peranan untuk menghormati guru, mematuhi tata tertib sekolah, memperhatikan materi pelajaran yang disampaikan guru, dan lain- lain.Contoh lainnya adalah dalam suatu perusahaan, seorang pimpinan mempunyai peranan untuk mengayomi dan membimbing bawahannya, sedangkan bawahannya mempunyai peranan untuk menaati dan menjalankan perintah pimpinannya.

6) Mengembangkan Kesadaran Peranan


Sumber : Maslan abiding (Jurnal Pattimura Civic) dan Internet



BAB VI
HAKEKAT  BANGSA DAN NEGARA

A.   Hakekat Bangsa dan Negara

Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial

Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur rohani (jiwa). Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.

1)    Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu yang di ikat oleh persamaan nasib, sejarah dan cita-cita.

Pengertian bangsa menurut para ahli :
a.    Menurut Hans Kohn (Jerman),
Bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).
b.    Menurut Otto Bauer (Jerman),
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.
c.    Menurut F. Ratzel (Jerman),
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.

Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
a)    Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b)    Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c)    Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d)    Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

2)    Pengertian Negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa. Pengertian bangsa menurut para ahli :
a.    Menurut George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.    Menurut R. Djokosoentono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
c.    Menurut Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.
d.    Menurut Rogert H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
e.    Menurut Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.



BAB V
INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

A.     Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum Nasional Indonesia.
Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a.  Dasar Negara Pancasila
b.  Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c.  Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d.  Lambang Negara Burung Garuda
e.  Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f.   Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g.  Lagu-lagu perjuangan

Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.

Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a.    Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b.    Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c.    Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d.    Pembangunan berjalan lancar.

Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari
-       Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
-       Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
-       Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA

B.     Pentingnya Integrasi Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasional
Pengertian Integrasi Nasional
-       Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan
-       Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
-       Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a.    Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b.    Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat

Syarat-syarat  keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a.  Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b.    Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c.    Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.

Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat  Integarsi Nasional
a.    Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1)    Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2)    Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara  yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
3)  Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4)  Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
b.    Faktor pendukung integrasi nasional
1)    Penggunaan bahasa Indonesia
2)    Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
3)  Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5)    Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.    
c.    Faktor penghambat integrasi nasional
1)    Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2)    Kurangnya toleransi antargolongan
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4)    Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan

C.     Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.
1)  Strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.
2)    Strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan
3)    Strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.

Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1)    Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2)    Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3)    Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4)    Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

-       Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a.    Dari luar negeri
1)    Agresi
2)    Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)    Spionase (mata-mata)
4)    Sabotase
5)    Aksi terror dari jaringan internasional.
b.    Dari dalam negeri
1)    pemberontakan bersenjata
2)    konflik horizontal
3)    aksiteror dari dalam negeri
4)    sabotase dari dalam negeri
5)    Aksi kekerasan yang berbau SARA
6)    Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
7)    Pengrusakan lingkungan.

-       Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi

D.     Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.     Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)    Pendidikan Kewarganegaraan
2)    Pelatihan dasar kemiliteran
3)    Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4)    Pengabdian sesuai dengan profesi.
Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
-       Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
-       Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-        
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
-       Mengikuti ronda malam (siskamling)
-       Pelatihan dasar kemiliteran
-       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
-       Pengabdian sesuai dengan profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah :
-       Pendidikan Kewarganegaraan
-       Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.


BAB VI
ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM  BINGKAI  BHINNEKA TUNGGAL IKA

A.     Ancaman terhadap Integrasi nasional
Negara Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis, baik dari aspek kewilayahan maupun aspek kehidupan sosial :
-       Aspek kewilayahan :
Indonesia diapit oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia serta dua Samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik
-       Aspek kehidupan kehidupan sosial :
Indonesia diapit oleh negara berpenduduk padat (utara) dan jarang (selatan), ideologi komunisme dan liberalisme, demokrasi rakyat dan demokrasi liberal, ekonomi sosialis (utara) dan ekonomi kapitalis (selatan), masyarakat sosialis dan masyarakat individualis, kebudayaan timur dan kebudayaan barat, sistem pertahanan continental (pakta warsawa) dan sistem pertahanan maritim (NATO)
1.      Ancaman Militer
Ancaman adalah segala sesuatu yang membahayakan kedaulatan nasional, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara, serta kehidupan demokrasi di Indonesia
Contoh ancaman militer :
a.    agresi/invansi
b.    sabotase
c.    spionase
d.    pelanggaran wilayah oleh negara lain,
e.    pemberontakan bersenjata,
f.     gerakan separatis bersenjata,
g.    aksi teror bersenjata,

2.      Ancaman Non Militer
Contoh ancaman non militer :
a.    ancaman di bidang ideologi : paham komunis, zionis, liberalisasi
b.    ancaman di bidang politik : adanya intimidasi, provokasi, blokade politik (eksternal), adanya separatisme, pergerakan masa, aksi radikal, teroris (internal)
c.    ancaman di bidang ekonomi : free fight liberalism, etatisme, monopoli
d.    ancaman di sosial budaya : adanya budaya konsumtif, hedonisme, individualisme, westernisasi, KKN, narkoba

3.      Strategi dalam mengatasi Ancaman Militer dan Non Militer
a.      Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara dan seluruh rakyat serta segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh

Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer adalah
1)    memperkuat sishankamrata, yaitu dengan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI dan POLRI) , komponen cadangan (Sumber daya manusia, alam dan buatan) dan komponen pendukung (rakyat)
2)    mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional dengan pertahanan berlapis yang diwujudkan melalui fungsi-fungsi diplomasi dan perlawanan tanpa senjata

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

b.     Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non Militer
Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman non militer, yaitu ancaman dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya) adalah :
1)    memperkokoh 4 pilar negara : Pancasila, UUD Negara RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI , memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme (ideologi)
2)    penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM, supremasi hukum (politik)
3)    memperkuat sistem ekonomi kerakyatan, memperkuat produk dan pasar domestik, memprioritaskan pertanian, tidak tergantung pada IMF, WTO (ekonomi)
4)    meningkatkan iman dan taqwa warga negara, keselarasan pundamental antara manusia – Tuhan – alam – masyarakat, gerakan ‘aku cinta Indonesia’ (sosial budaya)

Ideologi Pancasila tidak bisa dikatakan aman dari berbagai macam ancaman  dalam pengimplementasian nilai-nilainya di masyarakat, karena pengaruh arus globalisasi melalui media informasi dan komunikasi antara lain ideologi liberalis, komunis dan sikap individualis, hedonis, materialistis, konsumeristis. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.
B.     Ancaman di Bidang Poleksosbudhamkam
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman non-militer atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum. Berikut ini berbagai ancaman bagi bangsa
1.    Ancaman di Bidang Ideologi
-       paham komunis dan zionis
-       pengaruh liberalisme, globalisasi
2.    Ancaman di Bidang Politik
-       intimidasi, provokasi dan blokade politik terhadap Indonesia
-       pengerahan masa untuk menumbangkan pemerintahan yang berkuasa
-       menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintahan
-       ancaman separatisme, provinsialisme
3.    Ancaman di Bidang Ekonomi
-       perdagangan dan pasar bebas dengan adanya penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa
-       penguasaan ekonomi oleh pihak aseng dan asing
-       pencabutan subsidi pada sektor ekonomi kerakyatan
-       free fight liberalism, etatisme dan monopoli
4.    Ancaman di Bidang Sosial Budaya
-       gaya hidup konsumeristik, materialistik dan individualistik
-       sifat hedonisme dan gejala westernisasi
-       isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti premanisme, separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
5.    Ancaman di Bidang Hankam
-       masalah teror dan konflik SARA
-       lemahnya penerapan, penegakkan hukum dan keadilan.

C.     Peran serta masyarakat untuk mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integrasi nasional
Kesadaran adalah sikap yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi hati ikhlas tanpa ada tekanan dari luar. Konsep atau makna kesadaran dapat diartikan sebagai sikap perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai suasana hati yang ikhlas / rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya

Peran serta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional di antaranya adalah sebagai berikut.
1)    Tidak membeda-bedakan keberagaman misalnya pada suku, budaya, daerah dan sebagainya
2)    Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya
3)    Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional
4)    Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
5)    Menggunakan segala fasilitas umum dengan baik
6)    Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan masyarakat
7)    Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik
8)    Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.
9)    Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
10) Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
11) Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
12) Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman dan nyaman
13) Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah
14) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
15) Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia..

Kebhinekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat para wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Kebhinekaan bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan adanya kebhinekaan tersebut mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat yang lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu-waktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segenap warga negara mesti mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintah dalam mengatasi berbagai acaman tersebut.

Invasi pada dasarnya merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.


BAB VII
WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI

A.   Wawasan Nusantara

1.    Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan terminologis, wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut.
a.      Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b.      Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.      Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

2.    Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

3.    Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
a.      Kepentingan yang sama.
b.      Keadilan.
c.      Kejujuran.
d.      Solidaritas.
e.      Kerja sama.
f.       Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia.


B.   Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1.    Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2.    Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.    Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah..

C.   Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara merupakan suatu konsep di dalam cara pandang dan pengaturan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra, yang meliputi aspek alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra).
1.    Aspek Trigatra
Yang termasuk aspek Trigatra (aspek alamiah) wawasan Nusantara, antara lain :
a.    Letak dan Bentuk Geografis
Negara Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang sangat strategis, yaitu terletak antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua Australia di sebelah selatan serta Samudra Indonesia di sebelah barat dan Samudra Pasifik di sebelah timur
b.    Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk adalah sekelompok manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah jumlah penduduk dan distribusi penduduk
c.    Keadaan dan kekayaan alam
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau asas maksimal, lestari, dan berdaya saing
1)    Asas maksimal
Artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
2)    Asas lestari
Artinya pengolahansumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
3)    Asas berdaya saing  
Artinya bahwa hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.

2.    Aspek Pancagatra
Pancagatra adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma tertentu. Hal-hal yang termasuk aspek pancagatra adalah sebagai berikut.
a.    Ideologi
Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin. Dalam strategi pembinaan ideologi berikut adalah beberapa prinsip yang harus diperhatikan.
1)    Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.
2)    Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.
3)    Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya.
4)    Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan.
5)    Ideologi Pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dan dijadikan alat untuk menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat.
6)    Kalangan elit eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus harus mewujudkan cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan mengedepankan kepentingan bangsa.
7)    Menyosialisasikan Pancasila sebagai ideologi humanis, relijius, demokratis, nasionalis, dan berkeadilan. Menumbuhkan sikap positif terhadap warga negara dengan meningkatkan motivasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

b.    Politik
Politik diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang diguna-kan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output. Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara sangat menentukan kehidupan politik di negara yang bersangkutan.

c.    Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Ekonomi kerakyatan harus menghindari free fight liberalism, etatisme, dan tidak dibenarkan adanya monopoli.
Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil.

d.    Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

e.    Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketahananan Nasional. Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan Nasional antara lain adalah sebagai berikut.
1)   Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
2)   Pertahanan keamanan berlandasan pada landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
3)   Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional.
4)   Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Astagatra dalam pendekatan kesejahteraan dan keamanan mempunyai peranan tergantung dari sifat setiap gatra.
1)    Gatra alamiah mempunyai peranan sama besar baik untuk kesejahteraan maupun untuk keamanan.
2)    Gatra ideologi, politik dan sosial budaya mempunyai peranan sama besar untuk kesejahteraan dan keamanan.
3)    Gatra ekonomi relatif mempunyai peranan lebih besar untuk kesejahtera-an daripada peranan untuk keamanan.
4)    Gatra pertahanan dan keamanan relatif mempunyai peranan lebih besar untuk keamanan daripada peranan untuk kesejahteraan.

D.   Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaaan
Wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap warga negara Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun peran serta dalam penerapan asas-asas wawasan nusantara dalam tata kehidupan nasional memerlukan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mengisi pembangunan. Peranan siswa dalam mendukung implementasi wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
1.    Mendukung persatuan bangsa.
2.    Berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan.
4.    Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
5.    Mempunyai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
6.    Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
7.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.    Memanfaatkan secara aktif ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
9.    Mewujudkan kepentingan nasional.
10.  Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
11.  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
12.  Menciptakan kerukunan umat beragama.
13.  Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
14.  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
15.  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
16.  Merubah budaya negatif yang dapat menciptakan perselisihan.
17.  Mengembangkan kehidupan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik.
18.  Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong-royong, dll) dalam masyarakat.

 DAFTAR PUSTAKA                     


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi) Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi)  . Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com dan asminkarris.blogspot.com

Undang – Undang  Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,  Bandung

Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006


Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006



( MATERI PPKN KELAS X SMK SEBELUM REVISI )


BAB V
MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA

A.     Hukum, Keadilan dan Ketertiban

1.    Makna Hukum
a.    Hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan berwenang yang mempunyai sifat mengikat, mengatur, memaksa dan bersanksi
b.    Hukum ialah keseluruhan  syarat-syarat yang dengan ini  kehendak bebas  dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (Immanuel Kant)
c.    Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada  saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat  sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar  menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (Leon Duguit)
d.    Hukum ialah semua aturan yang mengandung  pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya (E.M. Meyers)
e.    Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara (S.M. Amin)
f.     Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana  terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu (J.C.T. Simorangkir)
g.    Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam  tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan  diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan  kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya (M.H. Tirtaatmidjaja)

Sumber hukum di Indonesia ada dua, yaitu material dan formal. Sumber hukum material adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak. Misalnya, tidak boleh mencuri, tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang, dan sebagainya. Adapun sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum  material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Sumber-sumber hukum formal antara lain :
1)    Undang-Undang
Undang-undang mempunyai dua arti, yaitu arti material dan formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.
2)    Kebiasaan (custom)
Supaya kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum maka harus memenuhi dua faktor berikut.
a.    Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
b.    Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3)    Yurisprudensi
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan  yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. Untuk mengatasi hal tersebut, hakim membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang dihadapinya.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, di antaranya sebagai berikut.
a.    Penafsiran garamatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
b.    Penafsiran historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c.    Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d.    Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
e.    Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
4)    Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat dapat dibedakan menjadi dua.
a.    Traktat bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Traktat ini sifatnya tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
b.    Traktat multilateral adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari  dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri. Misalnya, PBB, NATO, dan sebagainya.
5)    Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara, kita mengenal doktrin Trias Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional.

2.    Makna Keadilan dan Ketertiban
a.    Keadilan adalah sikap seimbang, tidak sewenang-wenang dan menempatkan sesuatu pada proporsi yang sebenarnya sesuai hukum yang berlaku
b.    Ketertiban adalah tertata, teratur dengan baik  sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Macam-macam Teori Keadilan :
1)    Teori Keadilan Menurut Aristoteles
a)    Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b)    Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c)    Keadilan Kodrat Alam         
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d)    Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e)    Keadilan Perbaikan
Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.
2)    Teori Keadilan Menurut Plato
a)    Keadilan Moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b)    Keadilan Prosedura
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3)    Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

B.     Sistem Hukum Nasional

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung makna :
-       Indonesia sebagai negara hukum karena terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan  ke-4 dan juga sebagai acuan atau pendoman untuk aturan main di dalam masyarakat
-       Karena negara indonesia itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1)    Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a.    Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.    Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.    Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d.    Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
e.    Hukum Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.
2)    Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a.    Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1)  Hukum Tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang,  KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2)  Hukum Tertulis yang Tidak Dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
b.    Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3)    Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a.    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
b.    Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia Internasional. Hukum internasional berlaku universal.
c.    Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d.    Hukum Gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4)    Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a.    Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
c.    Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
5)    Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a.    Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
b.    Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
6)    Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a.    Hukum yang Memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b.    Hukum yang Mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
7)    Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a.    Hukum Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b.    Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8)    Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a.    Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b.    Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)
Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelangga


C.     Sistem Peradilan Indonesia

-       Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
-       Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
-        Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka
-       Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.
-       Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara
-       Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara  perdata. Peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.”
-       Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu

Contoh kasus hukum di Indonesia ?
1)    Kasus Nenek Minah
Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
2)    Kasus Mantri Desa Misran
Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.
Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.
MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36\/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.
3)    Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

D.     Peranan Lembaga Peradilan

Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 , ayat :
2)    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
3)    Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Dasar hukum adanya lembaga peradilan :
a.    Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
d.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
e.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
f.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
g.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
h.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun

-       Kasasi adalah pembatalan keputusan dalam peradilan terakhir, dalam hal ini kuasa berada pada mahkamah agung.
Kasasi adalah merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum.
-       Wewenang MA berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945 adalah "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji undang - undang dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yg diberikan oleh undang undang."
-       Wewenang Mahkamah Kostitusi berdasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945 adalah "Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum." sekian.
-       Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR )       
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
-       Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbedaan antara pengadilan tipikor dan KPK hanya pada wewenang untuk mengadili pelaku tindak pidana korupsi.


BAB VI
INDAHNYA HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI

A.     Hakikat warga Negara Sistem Demokrasi

1.    Pengertian warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa " Yang Menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." dan ketentuan terhadap kewarganegaraan diatur lebih lanju di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Secara umum warga negara dapat diartikan warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara Umum negara-negara di dunia ini menentukan kewarganegaraan berdasarkan dua asas yaitu asas Ius Soli (berdasar tempat kelahiran) dan Asas Ius Sanguinis (berdasar kewarganegaraan orang tua/keturunan )
Dalam UU No 12 Tahun 2006 ada 4 asas kewarganegaraan yaitu :
a.    Asas Ius Sanguinis (Law of Blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.    Asas Ius Soli (Law of the Soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c.    Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.    Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Masalah yang sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
-       Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
-       Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
-       Multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .

2.    Sistem Demokrasi
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara. Sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya. Oleh karena itu dalam negara demokrasi rakyat berkewajiban untuk
-       Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
-       Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara
-       Mengutamakan kepentingan negara
-       Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik
-       Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan
Negara Indonesia menganut sitem Demokrasi Pancasila yang mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari pancasila, yaitu :
-       Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
-       Keseimbangan antara hak dan kewajiban
-       Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabakan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain
-       Mewujudkan rasa keadilan sosial
-       Pengambilan keputusan dengan msyawarah mufakat
-       Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
Ciri-ciri negara yang menganut sistem demokrasi :
-       Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
-       Adanya pemilihan umum yang jurdil dan luber
-       Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan
-       Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam undang undang negara
Asas-asas Demokrasi Pancasila :
-       Persamaan harkat, derajat dan martabat
-       Keseimbangan hak dan kewajiban
-       Musyawarah untuk mufakat
-       Mewujudkan keadilan sosial
-       Kebebasan yang bertanggungjawab
-       Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
-       Memiliki tujuan dan cita-cita nasional
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila :
-       Pembagian kekuasaan
-       Rule of Law
-       Perlindungan hak asasi manusia
-       Partai politik yang lebih dari satu
-       Pemilu
-       Pers yang bebas
-       Keterbukaan manajemen (open management)

B.     Hak Warga Negara Dalam Proses Demokrasi

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
-       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-       Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
-       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
-       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
-       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
-       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

C.     Kewajiban Warga Negara Dalam Proses Demokrasi

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
-       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
-       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
-       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
-       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
-       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
-       Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

D.     Fungsi Tanggung Jawab warga Negara Dalam Proses Demokrasi

Selain Hak dan Kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila yaitu : setiap warga negara Indonesia :
-       Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sitem Demokrasi Pancasila
-       Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara LUBER, JURDIL
-       Bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan
-       Bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara
-       Bertanggung jawab atas pelaksanaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan


BAB VII
MERAJUT KEBERSAMAAN DALAM KEBHINNEKAAN

A.     Memupuk Komitmen Persatuan dan Kesatuan

Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum nasional Indonesia.
Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a.  Dasar Negara Pancasila
b.  Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c.  Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d.  Lambang Negara Burung Garuda
e.  Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f.   Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g.  Lagu-lagu perjuangan

Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a.    Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b.    Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c.    Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d.    Pembangunan berjalan lancar.
Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari
-       Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
-       Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
-       Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA

B.     Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Pengertian Integrasi Nasional
-       Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan
-       Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
-       Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a.    Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b.    Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat
Syarat-syarat  keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a.    Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b.    Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c.    Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat  Integarsi Nasional
a.    Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1)    Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2)    Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara  yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
3)    Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4)    Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
b.    Faktor pendukung integrasi nasional
1)    Penggunaan bahasa Indonesia
2)    Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
3)    Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4)    Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5)    Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.    
c.    Faktor penghambat integrasi nasional
1)    Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2)    Kurangnya toleransi antargolongan
3)    Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4)    Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan

C.     Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.     Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)    Pendidikan Kewarganegaraan
2)    Pelatihan dasar kemiliteran
3)    Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4)    Pengabdian sesuai dengan profesi.
Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1)    Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2)    Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3)    Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4)    Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
-       Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a.    Dari luar negeri
1)    Agresi
2)    Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)    Spionase (mata-mata)
4)    Sabotase
5)    Aksi terror dari jaringan internasional.
b.    Dari dalam negeri
1)    pemberontakan bersenjata
2)    konflik horizontal
3)    aksiteror dari dalam negeri
4)    sabotase dari dalam negeri
5)    Aksi kekerasan yang berbau SARA
6)    Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
7)    Pengrusakan lingkungan.
-       Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi

D.     Membangun Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
-       Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
-       Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
-       Mengikuti ronda malam (siskamling)
-       Pelatihan dasar kemiliteran
-       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
-       Pengabdian sesuai dengan profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah :
-       Pendidikan Kewarganegaraan
-       Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.

BAB VIII
MEMBANGUN KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

A.     Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan

Sadar berbangsa dan bernegara adalah sadar bahwasanya kita berada di tempat yang memiliki bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah yang sama dan mempunyai aturan-aturan baik dalam bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya yang diatur oleh Negara.
Kesadaran artinya menyadari bahwa bangsa Indonesia berbeda bangsa lain, khususnya dalam  konteks sejarah berdirinya bangsa Indonesia.
Kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak hal yang dapat mempengaruhi kesadaran berbangsa dan bernegara. Salah satunya dinamika kehidupan warga negara, telah ikut memberi warna terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Selain itu, dinamika kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu berpengaruh pula terhadap kesadaran tersebut. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan faktor utamanya. Faktor tersebut membuat dunia semakin “terbuka”. Semua bangsa dapat saling melihat bangsa lain. Hal inilah yang menimbulkan suasana saling mempengaruhi serta menyentuh kesadaran berbangsa dan bernegara.
Kesadaran berbangsa dan bernegara  Indonesia perlu diwujudkan dalam menjaga keutuhan NKRI. Kesadaran berbangsa dan bernegara  merupakan hal penting, mengingat sejarah perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaan disertai dengan pengorbanan yang luar biasa.
Kesadaran berbangsa dan bernegara sangat penting karena dapat :
a.    meningkatkan nilai toleransi antar sesama
b.    memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme warga negara.
c.    memiliki sifat mencintai dan menyayangi terhadap bangsa ini.
d.    menjadikan kehidupan bangsa lebih sejahtera dan makmur.
e.    menjadikan warga negara yang tertib dan disiplin karena dapat menjadi warga negara yang baik

Kesadaran berbangsa dan bernegara pada era sekarang ini tampaknya mulai luntur. Hal ini disebabkan oleh sikap individualisme, materialisme dan hedonisme pada generasi muda
Upaya yang harus dilakukan dalam meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara :
-       melalui pendidikan dari usia dini
-       pendidikan kewarganegaraan
-       kegiatan pramuka, paskibra, pmr dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya

B.     Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam Konteks Sejarah

Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dalam konteks sejarah adalah bahwa sejarah perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan selalu berlandaskan sikap kebangsaan dan kenegaraan
Pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan dalam konteks sejarah Indonesia antara lain :
-       dapat memberikan motivasi kepada bangsa Indonesia dalam menjaga dan mempertahankan NKRI
-       dapat memberikan pelajaran bagi generasi muda untuk melanjutkan cita-cita perjuangan para pahlawan
-       dapat memberikan dorongan semangat bahwa keberhasilan perjuangan kemerdekaan Indonesia bisa berhasil karena adanya kesadaran berbangsa dan bernegara

Tonggak sejarah yang penting yang menunjukan kesadaran berbangsa dan bernegara
1)    Budi Utomo (1908)
Bahwa dalam perjuangan merebut kemerdekaan harus dilakukan dengan taktik politik, yaitu membentuk organisasi modern.
Budi Utomo adalah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo danekonomi dan  para pelajar Stovia pada tanggal 20 mei 1908. Organisasi ini bersifat sosial, ekonomi dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Organisasi yang pada awalnya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa ini menjadi sebuah gerakan awal yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia.
Budi Utomo dapat dikatakan sebagai organisasi kebangsaan yang pertama. Berdirinya organisasi ini menandai kebangkitan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk melawan penjajah. Jika dahulu rakyat berjuang secara fisik dan berorganisasi secara tradisional samapi kedaerahan, sejak didirikannya Budi utomo, perjuangan bangsa indonesia ditempuh dengan cara berorganisasi modern demi kepentingan seluruh bangsa. Itulah sebabnya hari berdirinya budi utomo diperingati sebagai hari kebangkitan nasional.
Sejatinya budi utomo mempunyai tekad untuk meningkatkan martabat bangsa indonesia agar sejajar dengan bangsa bangsa lain. Untuk mewujudkan tekad tersebut, kegiatan dipusatkan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan kehidupan sosial . pada perkembangan selanjutnya di akhir tahun 1909 , Budi utomo telah mempunyai cabang di 40 tempat dengan jumlah anggota sekitar 10.000 orang. Kemudian, pada tahun taun berikutnya, orientasi budi utomo tidak hanya dibidang pendidikan, kebudayaan, dan kehidupan sosial, melainkan juga dalam bidang politik
2)    Sumpah Pemuda (1928)
Bahwa dalam perjuangan merebut kemerdekaan harus mempersatukan bangsa, tanah air dan bahasa
Sumpah Pemuda :
Pertama :
-       Kami Poetra Dan Poetri Indonesia Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Air Indonesia
Kedua :
-       Kami Poetra Dan Poetri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia
Ketiga :
-       Kami Poetra Dan Poetri Indonesia Mengjoenjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia
3)    Proklamasi Kemerdekaan (1945)
Sejarah perjuangan Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesia banyak berlandaskan dengan kesadaran bernegara. Jelas dalam sejarah diceritakan bahwa para tokoh-tokoh bangsa dalam merumuskan dasar negara dan lain sebagainya didasari dengan kesadaran bernegara yang tinggi. Jika tidak, kemerdekaan tidak akan terwujud.

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajah secara diplomatis, yaitu dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah Jepang.. Sidang BPUPKI pertama (29 Mei-1 Juni 1945) membicarakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Tokoh-tokoh yang menyampaikan pendapatnya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno. Padahal, ketiga tokoh itu menyampaikan isi dasar negara yang berbeda, tetapi dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi sehingga tidak terjadi perpecahan. Pada akhir sidang pertama BPUPKI dibentuklah panitia kecil yang terdiri atas delapan orang dengan tugas memeriksa usulan tentang dasar negara yang masuk untuk ditampung dan kemudian dilaporkan kepada sidang BPUPKI berikutnya. Panitia kecil ini terdiri atas Ir. Soekarno, Drs.. Mohammad Hatta, Mr. A. A. Maramis, Ki Bagus Hadikusumo, M. Sutardjo Kartohadikusumo, R. Oto Iskandardinata, Mr. Muh Yamin, dan K. H. Wahid Hasjim.

Pada tanggal 22 Juni 1945 malam hari Panitia kecil berhasil merumuskan dasar negara  dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.  Dalam piagam tersebut tercantum rumusan Pancasila, yaitu
1)    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2)    Kemanusiaann yang adil dan beradab.
3)    Persatuan Indonesia.
4)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan.
5)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada sidang BPUPKI kedua (10 Juli - 17 Juli 1945) hanya menyiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Merdeka yang diketuai oleh Ir Soekarno, rancangan ekonomi dan keuangan diketuai Moh Hatta, dan rancangan pembelaan tanah air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoeyoso. Dengan demikian, tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI telah mendapatkan tiga rancangan dan dianggap selesai tugasnya. Dalam dua sidang BPUPKI ini, kesadaran bernegara para tokoh bangsa patut dicontoh. Walaupun ada perbedaan tetapi tetap dalam kerangka persatuan.
Setelah BPUPKI bubar, dibentuklah pada 7 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan mengadakan sidang serta merumuskan beberapa hal berikut :
1)    Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945
2)    Mengesahkan dan menetapkan UUD.
3)    Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Itulah kesadaran bernegara yang ditunjukkan tokoh-tokoh bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan, menetapkan UUD, dan menetapkan dasar negara. Berjarak dengan masa kemerdekaan membuat sejarah, harus dapat membangun kesadaran bernegara dan menyatukan pandangan-pandangan yang berbeda.

Contoh sikap kesadaran berbangsa dan bernegara :
-    melaksanakan upacara bendera dengan khidmat dan bersemangat
-    membantu korban bencana alam dengan tulus dan ikhlas
-    menggunakan produksi dalam negeri
-    membaca riwayat hidup para Pahlawan
-    mau berteman dengan orang yang berbeda agama, daerah dan suk

C.     Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam konteks Geopolitik

1.    Geopolitik
Geopolitik  secara etimologi (bahasa Yunani) :
ü  geo berarti  bumi yang  menjadi wilayah hidup.
ü  polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara.
ü  teia berarti urusan  (politik)/ kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah, dan ilmu sosial yang merujuk kepada percaturan politik internasional . geopolitik mempelajari makna strategis dan politik satu wilaah geografi yang mencakup lokasi, luas, serta sumber daya alam wilayah tersebut
Geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri, lingkungan yang berwujud negara kepulauan berlandaskan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. jadi bangsa indonesia dituntut ikut mempertahankan negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antar negara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan internasional.
Geopolitika bisa juga disebut wawasan nusantara dan hal itu berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara mempunyai latar belakang kedudukan,fungsi,dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia. Bisa dilihat bahwa pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara merujuk pada latar belakang, fungsi wawasan nusantara atau geopolitika itu sendiri. Kita berbangsa dan bernegara diwilayah Indonesia, jadi kita juga wajib menjaga dan membelanya.
Pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut :
Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu

2.    Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonnesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara antara lain : kepentingan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama dan kesetiaan.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
-       Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
-       Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan  negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-       Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa  atau daerah.

Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan

Indonesia merupakan negara yang berada di lokasi strategis dunia :
Karena Indonesia terletak diantara 2 Benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta 2 Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Oleh karena itu sudah pasti wilayah indonesia menjadi jalur perdagangan Internasional. Selain itu Indonesia tanah nya sangat subur, musimnya teratur, juga kaya dengan flora dan fauna karena letaknya di dekat khatulistiwa

DAFTAR PUSTAKA


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas X  semester 2. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com

Undang – Undang  Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,  Bandung

Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006

Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006

Tidak ada komentar: