CIVIC EDUCATION of VOCATIONAL HIGH SCHOOL CIVIC KNOWLEDGE CIVIC SKILL and CIVIC DISPOSITION

MATERI PPKN KELAS 11 SEMESTER 1

MATERI PPKN KELAS 11 SEMESTER 1

UNIT 1

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

( Elemen : Pancasila )


1. Arti dan makna Ideologi

Bearasal dari bahasa Yunani : idein = melihat, logos = ilmu

Bahasa Inggris : idea = gagasan, cita cita, konsep, logia = ajaran

Ideology = Palsafah hidup (weltanscaung)

Menurut Destuff de Tracy (Filsuf Perancis) : ‘ ideology sebagai ilmu mengenai gagasan,pikiran yang menunjukkan jalan kebenaran menuju masa depan ‘.

Pendapat para ahli :

- Hegel : ideology adalah produk kebudayaan suatu masyarakat

- Soerjanto Poespowardoyo : ideology adalah konsep pengetahuan dan nilai yang menjadi landasan masyarakat

- Dr Alfian : ideology adalah pandangan mengenai cara mengatur tingkah laku bersama secara moral dianggap benar dan adil.

Jadi ideology adalah merupakan suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai aspek kehidupan


2. Jenis Jenis Ideologi

a. Liberalisme

Yaitu ideology yang memiliki kebebasan individual, semua orang diberikan kesempatan yang sama, hak hak individual harus dilindungi dari campur tangan Negara

b. Marxisme – Komunisme

Yaitu ideology yang mengutamakan kebersamaan manusia (individu) daripada kebebasan invidu, materialism, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan

c. Sosialisme

Bahwa manusia adalah makhluk kreatif, sehingga untuk mendapatkan kebahagiaan harus melalui kerjasama

d. Nasionalisme

Bahwa Negara dan bangsa harus sama, mengedepankan kepentingan suatu bangsa

e. Fundamentalisme

Yaitu ideology yang menyatakan bahwa agama sebagai system politik, sebagai asas / fundamen Negara


3. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Adalah ideology yang dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman sehingga bersifat dinamis  dan adaptif

Ideologi terbuka : berkembang dinamis, actual, antisifatif, interaktif dengan tuntunan jaman

Ideologi tertutup : mandeg, beku, konservatif dan tidak mampu berinteraksi dengan tuntunan perkembangan jaman

Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai dasar dan nilai instrumental yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan dinamika secara internal. Ideologi terbuka merupakan bentuk ideologi yang tidak dimutlakkan dan terlahir dari hasil kesepakatan masyarakat.

Pancasila sebagai ideologi terbuka senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran, dan akselerasi dari masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan cita-cita untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusiaan. Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perkembangan aspirasi masyarakat.

Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat aktual, dinamis, dan antisipatif. Meski Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat dinamis, namun hal itu tidak mengubah sedikitpun nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar dan dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman.

Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki peran penting dalam konteks sosial, politik, dan budaya di Indonesia. Berikut adalah beberapa peran utama Pancasila sebagai ideologi terbuka:

a. Menjaga keberagaman dan persatuan

b. Fleksibilitas dan adaptabilitas

c. Sebagai landasan kebijakan publik

d. Pedoman dalam pengambilan keputusan

e. Sumber inspirasi dan motivasi


4. Ciri dan Syarat Syarat Ideologi Terbuka

Ciri ciri ideology terbuka Pancasila mengandung 3 hal fleksibilitas :

a. Nilai dasar

Yaitu nilai yang bersifat abstrak dan tetap, bersumber dari nilai budaya dan masyarakat

Nilai : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan

b. Nilai Instrumental

Yaitu nilai yang bersifat konstektual, penjabaran nilai nilai pancasila.

Nilai yang dijabarkan dalam peraturan perundangan  ; UU, norma

c. Nilai Praksis

Yaitu nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari hari

Oleh lembaga Negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan masyarakat


Syarat syarat ideology terbuka memiliki 3 dimensi :


a. Dimensi Realitas

Bahwa nilai nilai Pancasila digali dari nilai asli bangsa dan, oleh, untuk bangsa kita sendiri

b. Dimensi Idealis

Bahwa nilai nilai Pancasila, baik sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa diyakini terbaik dan paling tepat bagi bangsa Indonesia

c. Dimensi Fleksibilitas

Bahwa nilai nilai Pancasila, mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan bersifat lestari.


UJI PEMAHAMAN

1. Jelaskan makna Pancasila sebagai ideology terbuka !

2. Bagaimana sikap dan perilaku kita menyikapi pekembangan teknologi di era globalisasi yang semakin mengikis nilai nilai Pancasila ?

3. Kemukakan argumentasi kalian tentang ‘ mengapa ideology itu penting bagi sebuah Negara/ bangsa !

4. Bagaimana pandangan ideology Pancasila terhadap kebebasan individu ?

5. SEbuah argumentasi bergulir, ‘perlukah Negara dengan ideology Pancasila membatasi hak milik pribadi warga Negara. Jelaskan analisis terhadap argumentasi tersebut !


UNIT 2

TANTANGAN DAN PELUANG PENERAPAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN GLOBAL

( Elemen : Pancasila )


1. Tantangan Ber Pancasila dalam Kehidupan global


a. Tantangan Ideologi

- Radikalisme / ektremisme (violent extremism) adalah pilihan sadar untuk menggunakan kekerasan atau mendukung penggunaan kekerasan demi meraih keuntungan politik, agama dan ideology.

- Terorisme (UU No 15 Tahun 2003) adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan situasi teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas harta benda orang lain, yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran objek objek vital, strategis, lingkungan hidup, pasiitas public dan internasional

- Konsumerisme adalah paham terhadap gaya hidup yang menganggap barang barang mewah sebagai ukuran kebahagiaan dan kesenangan

- Lainnya : individualism, materialism, hedonisme dan westernisasi


b. Hoaks dan Post Truth

- Hoaks adalah berita palsu atau berita bohong. Dalam ilmu computer dikenal istilah : ‘garbage in garbage out’, jika yang kita terima atau komsumsi adalah sampah, sampah pulalah yang kita keluarkan.

- Post truth (pasca kebenaran) adalah dikaburkannya publik dari fakta fakta objektif yaitu kondisi dimana fakta objektif tidak lagi memberikan pengaruh besar dalam membentuk opini publik, tetapi ditentukan oleh sentimen dan kepercayaan.

Dampak social media : facebook, twitter, istagram, youtube, rdio, televise dan website :

- Banjirnya informasi

- Beredarnya hoaks dan post truth

- Masyarakat mudah diprovokasi


c. Tantangan Global

- Globalisasi adalah proses masuknya informasi, pemikiran, gaya hidup dan teknologi ke ruang lingkup dunia

- Untuk dapat bersaing dan berkontribusi dengan baik dalam skala global pada abad ke 21, kita perlu memiliki sejumlah kecakapan :

1) Literasi dasar

Yaitu kemampuan menggunakan core skill untuk kehidupan sehari hari

- Literasi membaca, numerasi, literasi IPA, TIK, Finansial dan literasi budaya dan masyarakat

2) Kompetensi

Yaitu kemampuan peserta didik menyelesaikan permasalahan kompleks

- Berpikir kritis, kreatif, komunikasi, kolaborasi

3) Karakter

Yaitu keemempuan menghadapi perubahan pesat pada lingkungan.

- Ingin tahu, inisiatif, gigih, adaptif, kepemimpinan, kepekaan social dan budaya.

Tantangan lainnya :

- Arus globalisasi yang berpotensi untuk menggeser nilai-nilai luhur Pancasila dalam masyarakat

- Adanya ideologi dan penyebaran budaya asing yang masuk ke Indonesia.

- Adanya penurunan kesadaran masyarakat khususnya para generasi muda akan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila.

- Munculnya paham atau pemikiran baru yang bertentangan dengan nilai-nilai dan ideologi Pancasila.

- Tersebarnya berita bohong di media sosial yang bersifat merugikan.

- Rendahnya kesadaran generasi muda untuk melestarikan kebudayaan Indonesia


2. Peluang Ber pancasila dalam Kehidupan Global


a. Bangsa yang religious, ramah dan damai

- Religious : bangsa yang memiliki spiritualitas tinggi karena keyakinan dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Ramah : perilaku yang baik hati, baik dalam tutur kata maupun sikapnya serta menyenangkan dalam pergaulan

- Damai : tidak ada permusuhan, tidak ada kerusuhan, tidak ada perang, aman


Trasdisi yang memberi semangat kerukunan dan perdamaian :

- Ngejot (Bali) : pertukaran makanan antar pemeluk agama

- Pela gendong (Maluku) : suatu relasi perjanjian persaudaraan

- Bakar batu (Papua) : tradisi ketika terjadi konflik, untuk mencari solusi, ucapan syukur dan perdamaian

- Bahaump (dayak) : musyawarah antar suku

-

b. Pancasila sebagai kekuatan

Bahwa nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi modal dan kekuatan penting dalam kehidupan global ini, anatara lain :

- Dengan sila kesatu :Ketuhanan Yang Maha esa

Kita bisa menghadapi ideology materialism, komunisme, radikalisme, ekstremisme, terorisme dan intoleran

- Dengan sila kedua :Kemanusiaan yang adil dan beradab

Kita bisa melawan diskriminasi, perundungan (bullying), streotif dan kekerasan

- Dengan sila ketiga : Persatuan Indonesia

Kita bisa menghadapi upaya ‘disintegrasi bangsa’ , separatism dengan semangat nasionalsime

- Dengan sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Kita bisa melawan upaya perilaku main hakim sendiri dengan musyawarah

- Dengan sila kelima : Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Kita bisa melawan kemiskinan, kebodohan, kelemahan dengan  bersikap adail.


c. Meningkatkan keterampilan diri

Kita harus membekali diri dengan berbagai keterampilan penting yang dibutuhkan pada abad ini, seperti :

- Kolaborasi : kerjasama dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Contoh start up (shopee, Toko Pedia, Buka Lapak dll)

- Komunikasi : menguasai bahasa asing serta mengerti tradisi, budaya tempat bahasa ikut berkembang

- Literasi : kemempuan menulis dan membaca, pengetahuan, keterampilan, kemempuan seseorang dalam mengolah informasi

Peluang lainnya :

- Kemudahan akses untuk menyuarakan dana bantuan sesama masyarakat Indonesia yang membutuhkan

- Mengoreksi pesan yang berisi berita bohong dengan mudah

- Memudahkan untuk pengembangan IPTEK di Indonesia.

- Memudahkan masyarakat untuk berdiskusi jarak jauh sehingga musyawarah untuk mencapai mufakat dapat terlaksana


UJI PEMAHAMAN

1. Kemajuan teknologi memiliki dampak positif dan negative dalam kehidupan berbangsa, terutama dalam penerapan Pancasila. Jelaskan !

2. Sebagai warga Negara Indonesia, bagaimana sebaiknya kita menyikapi perkembangan teknologi ?

3. Sebagai pelajar, apa saja yang dapat kalian lakukan untuk meningkatkan peluang penerapan Pancasila dalam kehidupan global ?

4. Apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapan Pancasila dalam kehidupan global, serta bagaimana menghadapi tantangan tersebut ?

5. Sebagai warga Negara Indonesia dan warga dunia, bagaimana sebaiknya sikap kita dalam menghadapi tantangan kehidupan global ?


UNIT 3

PRODUK PERUNDANG UNDANGAN DAN MENGEVALUASI KETIDAK SESUAIAN ANTAR PRODUK UNDANG UNDANG

( Elemen : UUD 1945 )


1. Sejarah Konstitusi UUD NRI 1945


a. Konstitusi, istilah : constitution (Inggris), constitution (Latin), constitutie (Belanda), konstitution (Jerman)

Konstitusi adalah hokum dasar tertinggi, mengenai penyelenggaraan Negara, bagaimana menjalankan dan mengorganisir jalannya pemerintahan.

b. Ada 2 macam konstitusi :

- Konstitusi Tertulis (UUD NRI 1945)

Adalah aturan aturan pokok dasar Negara, bangunan Negara dan tata negra yang mengatur perikehidupan satu bangsa

- Konstitusi Tidak Tertulis (Konvensi)

Adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dan terpelihara dalam sebuah Negara. Contoh : pidato Presiden 16 Agustus di depan sidang DPR/MPR, upacara kenaikan bendera 17 Agustus di Istana Negara, pemasangan photo Presiden dan Wapres di kantor dan sekolah, Pemilihan Mentri dan Jabatan tertentu

c. UUD adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas tugas pokok dari badan badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok pokok cara kerja badan badan tersebut.

- Fungsi UUD : membatasi kekuasaan pemerintahan, agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang wenang, sehingga hak hak WN akan lebih terlindungi (konstitusionalisme)

- Sistematika UUD NRI 1945 : 

- Pembukaan (4 alinea)

- Batang Tubuh (21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan)

d. Revolutie Grondwet : bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan social, yang bertujuan dekolonisasi dan perubahan social kea rah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

e. Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme, seperti ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ‘Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD’

Konstitusi : hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara

f. Sejarah Konstitusi Indonesia

- UUD NRI 1945 dirancang 29 Mei – 16 Juli 1945 oleh BPUPKI dan ditetapkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI

- Naskah UUD NRI 1945 dirumuskan oleh BPUPKI pada siding kedua : 10 – 17 Juli 1945, antara Lain :

- Bentuk Negara : kesatuan, bukan federal (RIS)

- Bentuk pemerintahan : republic, bukan monarchi (kerajaan)

- Dibentuk panitia hukum dasar, 19 orang (Ketua : Ir Soekarno)

- Dibentuk panitia kecil perancang UUD (Ketua : Soepomo)

- 13 Juli 1945 : menyepakati lambing negara, bentuk Negara, MPR dan dibentuk panitia penghalus bahasa (Djajadininggrat, Salim)

- 14 Juli 1945 : pembicaraan tentang ‘pernyataan kemerdekaan’ (pembukaan UUD NRI 1945)

- 15 Juli 1945 : pembahasan Rancangan Undang Undang dasar

- Soepomo : betapa pentingnya memahami proses penyusunan UUD. Kita harus mempelajari bagaimana terjadinya teks tersebut, dalam susana apa teks itu dibikin, sehingga menjadi material, menjadi bahan historis, bahan interpretasi untuk menerapkan apa maksud UUD ini. 


2. Produk dan Hierarki Perundang Undang

- Regulasi : seperangkat peraturan untuk mengendalika suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya 

- Han Kelsen (teori : jenjang norma hukum) berpendapat bahwa norma norma hokum itu berjenjang dan berlapis lapis  dalam suatu HIERARKI (tata susunan), dalam arti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, dan seterusnya sampai norma dasar (grundnorm)

- Susunan hierarki dalam UU No 12 / Tahun 2011

Prinsip bahwa norma hokum itu  bertingkat dan berjenjang, termanisfestasikan dalam UU No 12 / tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang tercermin pada pasal 7 antara lain :

a. Undang Undang Dasar NRI 1945

b. Ketetapan MPR

c. Undang Undang / Perpu

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. Peraturan Daerah Propinsi

g. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

- UUD 1945 adalah hukum dasar merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang undangan nasional

- Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik kedalam atau keluar majelis. Keputusan MPR adalah keputusan yang mengikat ke dalam majelis saja.

- UUD dan Perpu adalah peraturan perundangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden

Perppu adalah peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa.

- Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

- Pearturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundangan yang dibuat oleh Presiden, untuk menjalankan perintah peraturan perundangan yang lebih tinggi.

- Perda Propinsi adalah peraturan perundangan yang dibentuk DPRD Propinsi dan Gubernur

- Perda Kabupaten / Kota adalah peraturan perundangan yang dibentuk DPRD Kab. / Kota dan Bupati / wali Kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia yang paling tinggi adalah UUD 1945. Kemudian, penting untuk diketahui bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh :

- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

- Dewan Perwakilan Daerah (DPD);

- Mahkamah Agung;

- Mahkamah Konstitusi (MK);

- Badan Pemeriksa Keuangan;

- Komisi Yudisial;

- Bank Indonesia;

- Menteri;

- Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU;

- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota; dan

- Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.

Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[

Perlu juga diketahui bahwa dari hierarki dan jenis-jenis peraturan perundang-undangan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Perda Provinsi, atau Perda Kabupaten/Kota.[4]


Prinsip-prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Ada empat prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yakni sebagai berikut.

a. Lex superiori derogat legi inferiori: 

peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.

b. Lex specialis derogat legi generali: 

peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.

c. Lex posteriori derogat legi priori: 

peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.

d. Peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.


UJI PEMAHAMAN :

1. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi ? dan apa fungsi konstitusi ?

2. Pesan moral apa yang dapat kita gali dari sejarah konstitusi Indonesia ?

3. Apakah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi ?

4. Sebutkan contoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu !

5. Mengapa perlu adanya hierarki dan hubungan antarregulasi ?


SUMBER PUSTAKA


1. https://fkip.umsu.ac.id/pengertian-pancasila-sebagai-ideologi-terbuka-beserta-perannya/

2. https://nasional.sindonews.com/read/1262707/15/10-contoh-penerapan-pancasila-sebagai-ideologi-terbuka

3. https://kumparan.com/berita-terkini/peluang-dan-tantangan-yang-dihadapi-oleh-pancasila-di-era-globalisasi-21fkoDTAPmu/full

4. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012/

5. https://asminkarris67.blogspot.com/

6. https://asminkarris.wordpress.com/

7. Buku Pendidikan Pancasila Kejuruan ; Lalu Muzakkir, S.Pd


DOWNLOAD Materi PP XI Smt 1 Disini !



Tidak ada komentar: