CIVIC EDUCATION of VOCATIONAL HIGH SCHOOL CIVIC KNOWLEDGE CIVIC SKILL and CIVIC DISPOSITION

MATERI PPKN KELAS 11 SEMESTER 2

MATERI PPKN KELAS 11 SEMESTER 2


UNIT 1 POTENSI KONFLIK DAN MEMBERI SOLUSI DI TENGAH KEBERAGAMAN MASYARAKAT

 Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beraneka ragam karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, serta agama yang berbeda beda. Keanekaragaman tersebut terdapat di berbagai wilayah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Keberagaman masyarakat kita merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Hal ini juga menjadi daya tarik bangsa lain untuk datang ke Indonesia. Namun, di balik semua itu, keberagaman masyarakat memiliki potensi timbulnya berbagai masalah dalam masyarakat, sebab salah satu karakteristik keberagaman adalah adanya perbedaan.

A. Pengertian Konflik

Konflik secara estimologi berasal dari kata kerja Latin yaitu "con" yang artinya bersama dan "fligere" yang artinya benturan atau bertabrakan.

Secara umum, konflik merupakan suatu peristiwa atau fenomena sosial di mana terjadi pertentangan atau pertikaian baik antar individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, maupun kelompok dengan pemerintah.

Menurut Reksohadiprojo, (1986) bahwa : Konflik adalah segala macam interaksi pertentangan antara dua atau lebih pihak.

Pandangan tradisional (The Traditional View). Pandangan ini menyatakan bahwa konflik itu hal yang buruk, sesuatu yang negatif, merugikan, dan harus dihindari. Konflik disetarakan dengan istilah kekerasan (violence), kerusakan (destruction), dan tidak rasional (irrationality).

Pandangan hubungan manusia (The Human Relation View). Pandangan ini menyatakan bahwa konflik dianggap sebagai suatu peristiwa yang wajar terjadi di dalam kelompok atau organisasi. Konflik dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari karena di dalam kelompok atau organisasi pasti terjadi perbedaan pandangan atau pendapat antar anggota.

Pandangan interaksionis (The Interactionist View). Pandangan ini cenderung mendorong suatu kelompok atau organisasi terjadinya konflik. Hal ini disebabkan suatu organisasi yang kooperatif, tenang, damai, dan serasi cenderung menjadi statis, apatis, tidak aspiratif, dan tidak inovatif. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, konflik perlu dipertahankan pada tingkat minimum secara berkelanjutan sehingga tiap anggota di dalam kelompok tersebut tetap semangat, kritis – diri, dan kreatif.

B. Jenis Jenis Konflik

Bentuk Konflik pada Masyarakat Indonesia Berdasarkan jenisnya, berikut ini adalah bentuk konflik karena keberagaman yang ada di Indonesia, seperti :

1. Konflik antarsuku, yaitu pertentangan antara suku yang satu dengan suku yang lain. Perbedaan suku sering kali menyebabkan perbedaan adat istiadat, budaya, sistem kekerabatan, dan norma sosial dalam masyarakatnya. Pemahaman yang keliru terhadap perbedaan ini dapat menimbulkan masalah, bahkan konflik dalam masyarakatnya.

2. Konflik antaragama, yaitu pertentangan antara kelompok yang memiliki keyakinan atau agama berbeda. Konflik ini dapat terjadi antara agama yang satu dengan agama yang lain, atau antara kelompok dalam agama tertentu.

3. Konflik antarras, yaitu pertentangan antara ras yang satu dengan ras yang lain. Pertentangan ini dapat disebabkan sikap rasialis, yaitu memperlakukan orang berbeda-beda berdasarkan ras.

4. Konflik antargolongan, yaitu pertentangan antara kelompok atau golongan dalam masyarakat. Golongan atau kelompok dalam masyarakat dapat dibedakan atas dasar pekerjaan, partai politik, asal daerah, dan sebagainya.

5. Konflik Ideologi, yaitu konflik ini terjadi karena adanya perbedaan ideologi dalam masyarakat.

6. Konflik Politik, yaitu konflik politik adalah konflik yang terjadi karena pertentangan karena adanya perbedaan kepentingan dalam memperoleh kekuasaan dan merumuskan kebijakan pemerintah.

C. Latar Belakang Konflik 

Penyebab Konflik dalam Masyarakat Konflik dalam masyarakat bukan merupakan proses yang terjadi secara tiba-tiba. Peristiwa ini terjadi melalui proses yang ditandai oleh beberapa gejala dalam masyarakat. Gejala yang menunjukkan adanya konflik sosial dalam masyarakat, antara lain sebagai berikut.

1.    Tidak adanya persamaan pandangan antarkelompok, seperti perbedaan tujuan, cara melakukan sesuatu, dan sebagainya.

2.    Norma-norma sosial tidak berfungsi dengan baik sebagai alat mencapai tujuan.

3.    Adanya pertentangan norma norma dalam masyarakat sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

4.    Sanksi terhadap pelanggar atas norma tidak tegas atau lemah.

5.    Tindakan anggota masyarakat sudah tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku.

6.    Terjadi proses disosiatif, yaitu proses yang mengarah pada persaingan tidak sehat, tindakan kontorversial, dan pertentangan (konflik).

 

D. Dampak Positif Negatif Konflik

Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik Konflik yang terjadi dalam masyarakat merupakan gejala sosial, apalagi masyarakat yang beragam. Konflik dalam masyarakat memiliki akibat positif dan negatif, baik secara perorangan maupun kelompok. Salah satu akibat positif konflik adalah bertambah kuatnya rasa solidaritas kelompok. Hubungan antaranggota kelompok atau masyarakat semakin kuat. Namun konflik juga memiliki akibat yang negatif, misalnya sebagai berikut :

1. Perpecahan dalam masyarakat Perpecahan merupakan akibat nyata dari konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Kerukunan masyarakat akan terganggu akibat konflik yang terjadi. Anggota yang sebelumnya saling bertetangga berubah menjadi tidak saling bertegur sapa, saling membenci, saling berprasangka, dan sebagainya.

2. Kerugian harta benda dan korban manusia.

Kehancuran harta benda sering terjadi akibat konflik dalam masyarakat. Kerusakan fasilitas umum, rumah pribadi, serta taman yang rusak merupakan contoh nyata akibat dari konflik. Konflik juga dapat mengakibatkan korban jiwa dalam masyarakat.

3. Kehancuran nilai-nilai dan norma sosial yang ada.

Nilai-nilai dan norma sosial dapat hancur akibat konflik dalam masyarakat, seperti nilai kasih sayang, kekeluargaan, saling menolong, dan persaudaraan. Nilai-nilai ini dapat digantikan oleh rasa dendam, curiga, tidak percaya kelompok lain, dan sebagainya. Aturan-aturan sosial juga dapat berubah, seperti larangan bertemu dengan kelompok lain, larangan melakukan kerja sama dengan kelompok lain, dan sebagainya.

4. Perubahan kepribadian.

Kepribadian seseorang dapat berubah akibat konflik, misalnya anak-anak korban konflik akan menjadi pemurung, takut melihat orang lain, atau dendam. Orang yang terlibat konflik dapat menjadi beringas, pemarah, dan agresif.

E. Upaya Mencegah dan Mengatasi Konflik

1. Secara preventif, mencegah terjadinya masalah atau sebelum masalah terjadi. Seperti mengembangkan sikap toleransi, kerja sama, latihan bersama, dan sebagainya.

 

2. Secara represif, adalah upaya untuk mengatasi masalah saat sedang terjadi atau setelah terjadi seperti penangkapan, pembubaran paksa, dan sebagainya.

3. Secara kuratif, yaitu upaya tindak lanjut atau penanggulangan akibat masalah terjadi. Cara ini bertujuan untuk mengatasi dampak dari masalah yang terjadi. Misalnya dengan melakukan pendampingan bagi korban kerusuhan, perdamaian, kerja sama, dan sebagainya.

Contoh Konflik

Contoh konflik yang seringkali kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari adalah konflik tentang anak-anak yang putus sekolah karena harus membantu orang tuanya bekerja.Kondisi tersebut harus menjadi salah satu perhatian pihak pemerintah karena anak-anak yang berusia wajib belajar perlu menyelesaikan pendidikannya hingga tamat. Berdasarkan survei anak usia 10 sampai 17 tahun yang sudah bekerja, seperti yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik di tahun 2006.

 

MENJAGA KEBERAGAMAN

Indonesia salah satu negara dengan keberagaman yang begitu banyak. Keberagaman Indonesia tidak akan berjalan dengan baik jika masyarakatnya terlalu diam. Justru, masyarakat Indonesia memiliki sifat yang memang sangat mencintai keberagaman ini. Keberagaman bukanlah penghalang untuk bisa bekerjasama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Berikut ini 4 tips untuk menjaga keberagaman di Indonesia agar semakin menjadikan Indonesia sebagai negara maju di masa depan.

1. Saling Menghargai

2. Membantu Satu Sama Lain

3. Tidak Saling Menjatuhkan

4. Saling Menjalin Kebersamaan

Baik dalam kondisi susah maupun senang, maka bisa untuk tetap menjalin kebersamaan. Jangan biarkan, saudara yang disana sedang susah maka tidak diberikan bantuan yang sesuai. Harus diberikan penanganan yang memang tepat. Padahal, saat ini sudah begitu banyak akses yang bisa dilakukan untuk tetap menjalin kebersamaan.

Tidak hanya pada kondisi senang saja, tetapi saat kondisi susah juga. Tetaplah menjadi bagian dari masyarakat yang memang siap membantu sesama. Jalin kebersamaan sesama masyarakat Indonesia. Jangan sampai, keberagaman ini hilang karena tidak ada jalinan kebersamaan satu sama lainnya. Mulailah dari sekarang.

 

UNIT 2 ATHG YANG DIHADAPI INDONESIA


A. Pengertian Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan 

Dalam membangun integrasi nasional, bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan nonmiliter 

Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara

Ancaman nonmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nonmiliter dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antarbangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer di antaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya

Yang dimaksud dengan ATHG adalah:

Ancaman adalah suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal serta politik. 

Tantangan adalah suatu hal atau usaha bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan. 

Hambatan adalah suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. 

Gangguan adalah usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

Jadi ATHG adalah segala bentuk yang mengancam, melemahkan, menghalangi, menghambat, membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa dan negara


B. Ancaman Militer ( Ancaman bidang Pertahanan dan Keamanan )

Wujud ancaman di bidang pertahanan dan keamanan umumnya berupa ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi. Ancaman militer membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Berikut ini beberapa ancaman militer: 

Agresi atau invasi 

Skala agresi ada yang besar hingga terendah. Invasi ialah bentuk agresi berskala paling besar dengan kekuatan militer bersenjata untuk menyerang dan menduduki wilayah suatu negara. Bangsa Indonesia pernah diinvasi dua kali oleh Belanda yang ingin kembali menjajah, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948. 

Pelanggaran wilayah 

Ancaman militer yang peluangnya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (laut, udara dan daratan) oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka, berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.

Pemberontakan bersenjata

Ancaman militer berupa pemberontakan senjata oleh pihak-pihak tertentu dari dalam negeri. Pemberontakan bersenjata bisa jadi disokong kekuatan asing baik terbuka atau tertutup. Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah adalah bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata oleh gerakan radikal seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun dan G-30-S/PKI. Sejumlah pemberontakan tersebut mengancam pemerintahan yang sah, mengancam tegaknya NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Sabotase 

Sabotase adalah tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan cara merusak instalasi serta objek vital nasional. Indonesia punya sejumlah obyek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase. Fungsi pertahanan negara ditujuan memberikan perlindungan terhadap obyek-obyek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase. Caranya dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini. 

Spionase   

Spionase adalah ancaman militer yang dilakukan suatu negara dengan cara memata-matai negara lain. Tujuan spionase adalah untuk mencari atau memperoleh dokumen rahasia yang diinginkan oleh negara lain. Di abad modern, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia untuk mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tidak mudah dideteksi. Spionase ialah bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan. 

Aksi teror bersenjata 

Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan teroris pada dekade terakhir meningkat pesat seiring perkembangan politik, lingkungan strategis, ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Ancaman keamanan laut dan udara 

Gangguan keamanan di laut dan udara adalah bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah Indonesia.  Potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara di Indonesia tinggi. Penyebabnya, kondisi geografis Indonesia dengan wilayah perairan dan udara yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara. Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain. Bentuk gangguan keamanan laut berupa penangkapan ikan secara ilegal, pencurian kekayaan laut, dan pencemaran lingkungan.   

C. Ancaman Non Militer ( Ancaman di Bidang IPOLEKSOSBUD )

Indonesia tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa. Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri. Ancaman muncul dalam berbagai dimensi kehidupan berupa ancaman militer dan nonmiliter. Ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan: 

Ancaman bidang ideologi 

Ancaman di bidang ideologi adalah yang mengancam Pancasila seperti komunisme dan liberalisme. Liberalisme merupakan akibat dari globalisasi. Akibat negatif globalisasi seperti gaya hidup mewah, pergaulan bebas dan lainnya. Hal-hal tersebut akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia bila tidak diatasi. 

Ancaman bidang politik 

Ancaman di bidang politik memiliki tingkat risiko besar terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Ancaman di bidang politik bersumber dari dalam dan luar negeri.  

Ancaman politik dari luar negeri misalnya tekanan politik terhadap Indonesia oleh negara lain. Ancaman nonmiliter berdimensi politik antara lain intimidasi, provokasi atau blokade politik. 

Ancaman berdimensi politik dari dalam negeri bisa berupa: 

1. Penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk menumbangkan pemerintah yang berkuasa. 

2. Menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Separatisme melalui pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. 

3. Separatisme tanpa senjata dengan cara menarik simpati masyarakat internasional sulit dihadapi dengan kekuatan militer.  

Ancaman bidang ekonomi 

Ekonomi suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Ini adalah bukti nyata pengaruh globalisasi. Saat ini tidak ada negara dengan kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lain. 

Globalisasi perekonomian di satu sisi membuka peluang pasar produk dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif. Sebaliknya, juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. 

Pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi antara lain: 

1. Indonesia dibanjiri barang-barang dari luar negeri seiring perdagangan bebas yang tidak mengenal batas-batas negara. Akibatnya barang-barang lokal kalah bersaing dengan produk luar negeri.

2. Perekonomian Indonesia terancam dikuasai pihak asing seiring kemudahan penanaman modal bagi orang asing. Akibatnya, bangsa Indonesia dijajah secara ekonomi oleh investor asing. 

3. Timbul kesenjangan sosial yang tajam akibat persaingan bebas sehingga pelaku ekonomi ada yang menang dan kalah. Yang menang bisa memonopoli pasar, yang kalah hanya menjadi penonton dan tertindas. 

4. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang mendapat subsidi akan semakin berkurang, koperasi sulit berkembang, penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya makin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan sulit dikendalikan. 

5. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. 

Ancaman bidang sosial budaya 

Ancaman berdimensi sosial budaya bisa berasal dari dalam dan dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan. Isu-isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan dan bencana akibat perbuatan manusia. Dampaknya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme dan patriotisme. 

Sedangkan ancaman dari luar timbul akibat pengaruh globalisasi, antara lain: 

1. Munculnya gaya hidup konsumtif terhadap barang-barang dari luar negeri. 

2. Muncul sifat hedonisme yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi sampai melanggar norma-norma di masyarakat seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya. 

3. Adanya sikap individualisme yaitu mementingkan diri sendiri, memandang orang lain tidak bermakna. Sehingga menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain. 

4. Muncul gejala westernisasi yaitu gaya hidup yang berorientasi pada budaya barat tanpa diseleksi lebih dulu yang bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku. 

5. Makin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial. 

6. Makin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat. 


D. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer dan Non Militer

Strategi dalam mengatasi Ancaman Militer :

- Memperkuat sishankamrata, yaitu sitem pertahanan keamanan rakyat semesta, dimana seluruh rakyat diikutsertakan dalam usaha pembelaan Negara antara lain :

a. Komponen utama : TNI dan POLRI

b. Komponen cadangan : sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan

c. Komponen pendukung : rakyat

- Mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional

Strategi dalam mengatasi Ancaman Non Militer :

a. Meningkatkan iman dan taqwa warga negara

b. Memperkokoh pilar Negara

c. Penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM, supremasi hokum

d. Memperkuat sitem ekonomi kerakyatan

Pasal 27 ayat (3) : Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara


E. Peranserta Masyarakat untuk Mengatasi Berbagai Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan dalam Membangun Integrasi Nasional


Peran masyarakat akan timbul dalam bentuk sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai  suasana  hati yang ikhlas/ rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya.

Peran serta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional adalah sebagai berikut.

1) Tidak membeda-bedakan keberagaman yang ada, misalnya pada suku bangsa, budaya, dan adat istiadat daerah dan sebagainya

2) Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya

3) Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman dan nyaman

4) Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional

5) Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

6) Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan masyarakat

7) Penggunaan segala fasilitas umum dengan baik

8) Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik

9) Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.

10) Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

11) Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

12) Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah

13) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

14) Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

15) Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.



UNIT 3  SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NRI


Wilayah Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari banyak pulau membutuhkan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menjaga stabilitas nasional. Salah satu alat negara yang dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebagai warga negara, mendukung sistem pertahanan dan keamanan Indonesia adalah suatu kewajiban. Dua aspek tersebut perlu ditegakkan agar kedaulatan suatu negara tetap terjaga dari berbagai ancaman.

A. MAKNA SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN INDONESIA

Hal-hal mengenai sistem pertahanan dan keamanan Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:

“Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman”.

Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, menyatakan bahwa Pertahanan Keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara

Upaya mempertahankan kemerdekaan termaktub ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Kemerdekaan negara Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yaitu 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang menyatakan sebagai berikut.

1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

B. SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA ( SISHANKAMRATA )

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan kemanan Indonesia. Sistem ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pelaksanaan Sishankamrata ini berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30, juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang berbunyi:

“Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan nonmiliter secara menyeluruh dan terpadu.”

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Sishankamrata adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh.

Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.

C. CIRI SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA YANG BERSIFAT SEMESTA

Ciri dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga ciri atau sifat Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta, antara lain sebagai berikut.

a. Kerakyatan, yaitu seluruh rakyat warga negara ikut serta sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.

b. Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar.

c. Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia, yang meliputi:

a. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional.

b. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan dari segala arah.

Terdapat empat komponen dalam sishankamrata sebagai upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara. 

a. Intelijen, yaitu komponen berfungsi mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini. Kemudian hasil deteksi digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan. 

b. Pertahanan, yaitu usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata dengan Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri sebagai kekuatan utama. Sementara, rakyat sebagai kekuatan pendukung. 

c. Keamanan, yaitu komponen keamanan lebih berorientasi kepada situasi keamanan dalam negeri (domestic). Komponen keamanan meliputi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan dari aparat penegak hukum kepada masyarakat. 

d. Siber, yaitu komponen siber bertugas menjaga kerahasiaan data, menegakkan integritas dalam pengelolaan data, sekaligus memastikan ketersediaan data untuk menjalankan smart security dan memaksimalkan kota pintar atau smart city. 

D. KESADARAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut  serta dalam upaya pembelaan Negara”. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana di atur dalam Pasal 30  ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan  Negara”.

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan.

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.

d. Pengabdian sesuai dengan profesi.

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara dan bangsa.

Kesadaran bela negara banyak sekali cara untuk untuk mewujudkannya, membela negara tidak harus dalam wujud perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain seperti 

1) ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar, 

2) membantu korban bencana, 

3) menjaga kebersihan, 

4) mencegah bahaya narkoba, 

5) mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok, 

6) cinta produksi dalam negeri, 

7) melestarikan budaya Indonesia

8) tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional,

9) belajar dengan tekun dan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler seperti pramuka dan lain sebagainya


https://kumparan.com/ dan berbagai link internet


(Sumber : dari berbagai sumber Internet / Google)



BAB VI
MENYIBAK KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A.     Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.      Makna Hak Warga Negara
-       Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara
-       Contoh hak warga negara :
-     Memperoleh pendidikan yang layak
-     Memperoleh penghidupan yang pantas
-     Mempergunakan sarana prasarana umum
Perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara :
-       Hak  asasi manusia adalah hak dasar yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak lahir. Sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang
-       Hak warga negara sifatnya nasional, dibatasi oleh status kewarganegaraannya artinya tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia akan tetapi semua hak asasi manusia, juga merupakan hak warga negara.
-       Misalnya hak setiap warga negara menduduki jabatan pemerintahan RI adalah hak warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang bukan warga negara Indonesia

2.      Makna Kewajiban warga Negara
-       Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai anggota dari sebuah negara
-       Contoh kewajiban warga negara :
-     Membayar pajak tepat waktu
-     Mematuhi peraturan lalulintas angkutan jalan raya
-     Membela dan mempertahankan negara dari berbagai macam ancaman
Perbedaan antara kewajiban warga negara dan kewajiban asasi :
-       Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara, dibatasi oleh status kewarganegaraan
-       Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar, pokok, pundamental yang harus dilaksanakan setiap setiap orang tanpa dibatasi status kewarganegaraan seseorang

Klasifikasi hak dan kewajiban warga negara dalam UUD Negara RI 1945,
Hak warga negara :
-       Hak yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
-       Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan layak (pasal 27 ayat 2)
-       Hak membela negara (pasal 27 ayat 3)
-       Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan (pasal 30 ayat 1)
-       Hak mendapat pendidikan (pasal 31)
-       Hak menduduki jabata-jabatan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

Kewajiban warga negara :
-       Kewajiban menjujung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-       Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat 3)
-       Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-       Kewajiban membayar pajak (pasal 23 ayat 2)
-       Kewajiban menghormati bendera (pasal 35)
-       Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia (pasal 36)
-       Kewajiban menjaga lambang negara (pasal 36A) dan lagu kebangsaan (pasal 36B)
Menurut Jimly Asshiddiqie hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum :
-       Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945),
-       Hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Disamping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain.Hak warga negara yang meliputi :
a.    Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya Misalnya hak yang tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945, antara lain :
1) Pasal 28D ayat (3)
2) Pasal 27 ayat (2)
3) Pasal 27 ayat (3)
4) Pasal 30 ayat (1)
5) Pasal 31 ayat (1)
b.    Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia  berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
c.     Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi  melalui  prosedur  pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
d.    Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, jabatan yang dimaksud hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sikap, tekad, tindakan warga negara yang teratur, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan, yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Hak dan kewajiban memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena  bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.


B.     Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1.      Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Contoh bentuk pelanggaran hak warga negara :
-       Proses penegakkan hukum yang belum optimal (pasal 27 ayat 1)
-       Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran masih cukup tinggi (pasal 27 ayat 2)
-       Kasus pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembunuhan, KDRT, pemerkosaan masih terjadi (pasal 28A -28J)
-       Tindak kekerasan mengatasnamakan agama (pasal 29 ayat 2)
-       Angka putus sekolah yang cukup tinggi (pasal 31 ayat 1)
-       Pelanggaran hak cipta, peredaran VCD/DVD bajakan, software sistem operasi copian

2.      Kasus Pengingkaran Kewajiban warga Negara
Contoh bentuk pengingkaran kewajiban warga negara :
-       Membuang sambah sembarangan
-       Melanggar aturan berlalulintas
-       Merusak fasilitas negara
-       Tidak membayar pajak pada negara
-       Tidak berpartisifasi dalam usaha pertahanan dan keamanan

Faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara :
-       adanya kelalaian dari pemerintah/negara atau oleh warga negara dalam pemenuhan hak warga negaranya, misalnya masih ada yang hidup terlantar, putus sekolah
-       tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara
-       rendahnya kesadaran hukum warga negara
-       sikap nasionalisme, patriotisme yang masih rendah
Yang harus dilakukan pemerintah dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara :
-       memberikan sanksi yang tegas bagi warga negara yang mengingkari kewajiban
-       menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggungjawab
-       meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, yang berpihak pada pemberdayaan ekonomi rakyat
-       negara menjamin terpenuhinya segala kebutuhan warganya dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam
Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah berusaha untuk mendahulukan kewajiban dari pada hak,  tidak hanya pandai menuntut hak tetapi harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban


BAB VII
MENATAP TANTANGAN INTEGRASI NASIONAL

A.     Mewaspadai Ancaman terhadap Integrasi nasional
Negara Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis, baik dari aspek kewilayahan maupun aspek kehidupan sosial :
-       Aspek kewilayahan :
Indonesia diapit oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia serta dua Samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik
-       Aspek kehidupan kehidupan sosial :
Indonesia diapit oleh negara berpenduduk padat (utara) dan jarang (selatan), ideologi komunisme dan liberalisme, demokrasi rakyat dan demokrasi liberal, ekonomi sosialis (utara) dan ekonomi kapitalis (selatan), masyarakat sosialis dan masyarakat individualis, kebudayaan timur dan kebudayaan barat, sistem pertahanan continental (pakta warsawa) dan sistem pertahanan maritim (NATO)

1.      Ancaman Militer
Ancaman adalah segala sesuatu yang membahayakan kedaulatan nasional, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara, serta kehidupan demokrasi di Indonesia

Contoh ancaman militer :
-   agresi/invansi
-   sabotase
-   spionase
-   pelanggaran wilayah oleh negara lain,
-   pemberontakan bersenjata,
-   gerakan separatis bersenjata,
-   aksi teror bersenjata,

2.      Ancaman Non Militer
Contoh ancaman non militer :
-   ancaman di bidang ideologi : paham komunis, zionis, liberalis
-   ancaman di bidang politik : adanya intimidasi, provokasi, blokade politik (eksternal), adanya separatisme, pergerakan masa, aksi radikal, teroris (internal)
-   ancaman di bidang ekonomi : free fight liberalism, etatisme, monopoli
-   ancaman di sosial budaya : adanya budaya konsumtif, hedonisme, individualisme, westernisasi, KKN, narkoba

B.     Strategi Untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

1.      Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara dan seluruh rakyat serta segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh

Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer adalah
-      memperkuat sishankamrata, yaitu dengan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI dan POLRI) , komponen cadangan (Sumber daya manusia, alam dan buatan) dan komponen pendukung (rakyat)
-      mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional dengan pertahanan berlapis yang diwujudkan melalui fungsi-fungsi diplomasi dan perlawanan tanpa senjata

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

2.      Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non Militer
Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman non militer, yaitu ancaman dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya) adalah :
-      memperkokoh 4 pilar negara : Pancasila, UUD Negara RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI , memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme (ideologi)
-      penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM, supremasi hukum (politik)
-      memperkuat sistem ekonomi kerakyatan, memperkuat produk dan pasar domestik, memprioritaskan pertanian, tidak tergantung pada IMF, WTO (ekonomi)
-      meningkatkan iman dan taqwa warga negara, keselarasan pundamental antara manusia – Tuhan – alam – masyarakat, gerakan ‘aku cinta Indonesia’ (sosial budaya)

Ideologi Pancasila tidak bisa dikatakan aman dari berbagai macam ancaman  dalam pengimplementasian nilai-nilainya di masyarakat, karena pengaruh arus globalisasi melalui media informasi dan komunikasi antara lain ideologi liberalis, komunis dan sikap individualis, hedonis, materialistis, konsumeristis. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.

Integrasi Nasional

a.    Pengertian
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.

b.    Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
-       Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
-       Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
-       Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
-       Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
-       Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.

c.    Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
-       Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
-       Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
-       Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
-       Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
-       Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.



BAB VIII
MENELUSURI DINAMIKA KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONTEKS GEOPOLITIK INDONESIA

A.     Mewaspadai Ancaman terhadap Integrasi nasional

1.      Pengertian Geopolitik
Geopolitik  secara etimologi (bahasa Yunani) :
-     geo berarti  bumi yang  menjadi wilayah hidup.
-     polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara.
-     teia berarti urusan  (politik)/ kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa

Teori-teori mengenai geopolitik :
        
a.    Teori Frederich Ratzel (1844–1904) / teori organisme atau teori biologis
Negara itu seperti organisme yang hidup, identik dengan ruangan yang ditempati sekelompok masyarakat (bangsa). Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup).

b.    Teori Rudolf Kjellen (1964–1922)
Negara adalah suatu organisme, yaitu satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik,  sosial politik, dan krato politik. Negara harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya  dengan melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas  negara bersifat sementara karena bisa diperluas.

c.    Teori Karl Haushofer (1896–1946)
Pandangan tentang  ‘lebensraum’ (hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara.

d.    Teori Halford Mackinder (1861–1947) / Daerah Jantung
Barang siapa menguasai  ‘daerah jantung’ (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau  dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. 

e.    Teori Alfred Thayer Mahan / (1840–1914)
Memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut. Pembangunan armada laut dan membangun kekuatan maritim. 

f.     Teori Guilio Douhet (1869–1930), William Mitchel (1878–1939), Saversky, dan  JFC
Kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.

2.      Konsep Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik Indonesia yaitu bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk mempeluas wilayah sebagai ruang hidup. Secara historis, kesepakatan para pendiri Negara pesatuan Republik Indonesia adalah wilayah Indonesia merdeka hanyalah wilayah bekas jajahan Belanda atau eks Hindia Belanda. Upaya membangun kesadaran untuk bersatunya bangsa dalam satu wilayah adalah dengan konsepsi Wawasan Nusantara. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik/kekuasaan. Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.

3.      Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
a.    Geopolitik merupakan ilmu dari penyelenggaraan negara yg setiap  kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah  geografi wilayah atau tempat tinggal.
b.    Konsep dasar dari geopolitik Indonesia disebut juga  wawasan nusantara,yg di dalamnya memuat 4 unsur yaitu : konsepsi ruang, konsepsi frontier, kekuatan politik dan keamanan bangsa.
c.    Yaitu suatu pandangan dimana Bangsa Indonesia dapat mengenali diri dan tanah airnya.
d.    Perwujudan wawasan nusantara sebagai konsep geopolitik Indonesia dapat dilihat dari kesatuan kepulauan nusantara Indonesia yang merupakan satu kesatuan (HANKAM)


B.     Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1.      Konsep NKRI menurut UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Oleh karena itu bangsa Indonesia tidak akan mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal, karena konsep federalisme relevansinya sama sekali tidak berhubungan dengan  kebutuhan bangsa Indonesia.

Dengan pluralitas Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa membuat sistem pemerintahan Indonesia menuju ke arah republik. Sistem negara yang menganut federasi tidak cocok apabila diterapkan di Indonesia karena negara federasi megarah ke arah homogenitas. Berkaca dari pengalaman indonesia yang pernah membuat Indonesia menjadi negara federalis yang mengalami masa-masa yang gelap saat Indonesia menjadi negara serikat, membawa Indonesia  ke kehancuran terbukti dari adanya pepecahan dan akhirnya kembali lagi kearah republik. Penulis beropini bahwa untuk membuat Indonesia bangkit dari keterpurukan dan menjaga agar Indonesia tetap eksis, bentuk republik dipilih sesuai dengan gambaran jati diri bangsa Indonesia. Terbukti hingga saat ini eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap ada di tengah berkecambuknya permasalahan yang kompleks.

2.      Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Keunggulan bangsa Indonesia (Dadang Sundawa: 2007) adalah :
-      Jumlah dan potensi penduduk yang cukup besar
-      Keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
-      Memilki tata krama atau keramahtamahan
-      Letak wilayah yang amat strategis
-      Keindahan alam Indonesia
-      Tanah yang amat subur dan kaya akan sumber daya alam
-      Wilayahnya sangat luas ; 5.193.250 Km
-      Termasuk negara yang memilki ‘keajaiban dunia’
-      Mempunyai konsep wawasan nusantara
-      Memiliki semangat sumpah pemuda


BAB IX
MENCERMATI POTRET BUDAYA POLITIK MASYARAKAT INDONESIA

A.     Hakikat Budaya Politik

1.      Pengertian Budaya Politik
-      budaya politik diartikan sebagai pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang.
-      budaya politik merupakan suatu konsep yang terdiri dari sikap, nilai-nilai dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat
-      budaya politik merupakan kumpulan pengetahuan yang membentuk pola tingkah laku terhadap pemerintah dan system politik dari suatu masyarakat

2.      Klasifikasi Budaya Politik
a.   Budaya Politik Parokial (parochial political culture)
-          Budaya politik parokial sering diartikan sebagai  budaya yang sempit, sederhana, tradisional
-          belum adanya spesialisasi tugas atau peran, sehingga para pelaku politik belum memiliki peranan yang khusus
-          adapun yang menonjol dalam budaya politik parokial adalah adanya kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kekuasaan politik didalam masyarakat yang dipegang oleh kepala adat atau kepala suku. Selain sebagai pemimpin politik, kepala adat atau kepala suku berperan juga sebagai pemimpin agama dan pemimpin sosial. 

b.   Budaya Politik Subjek (subject political culture)
-          telah memiliki perhatian dan minat terhadap system politik
-          tidak ada keinginan atau hasrat untuk menilai, menelaah atau bahkan mengkritisi setiap kebijakanyang dikeluarkan pemerintah
-          budaya politik subjek  atau kaula gusti, artinya sebagai abdi atau pengikut setia pemerintah/raja yang posisinya cenderung pasif

c.   Budaya Politik Partisipan (participant political culture)
-          Budaya politik partisipan sering diartikan sebagai  budaya yang ideal
-          telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas. Ia mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan terhadap system politik) maupun dalam proses output (pelaksana, penilai dan pengkritisi setiap kebijaksanaan dan keputusan politik pemerintah


B.     Karakteristik Budaya Politik Masyarakat Indonesia

-       bersifat parokial kaula dan budaya politik partisipan di lain pihak. Di satu sisi rakyat Indonesia masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan menjalankan tanggung jawab politiknya, hal ini mungkin disebabkan oleh ketertutupan dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan primordialisme
-       sifat ikatan primordial masih berakar kuat dalam masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui indikatornya berupa sikap mengutamakan kepentingan daerah, suku, dan agamanya.
-       Sifat paternalism masih kuat, salah satu indikatornya adalah munculnya sifat bapakisme atau sikap asal bapak senang dalam setiap hal.

C.     Hakikat Kesadaran politik

1.      Makna Kesadaran Politik
Kesadaran politik (political awwarness) adalah proses batin yang menampakkan keinsyafan dari setiap warga negara akan pentingnya urusan kenegaraan dalam kehidupan bernegara

2.      Mekanisme Sosialisasi Budaya Politik
Sosialisasi politik adalah proses bagaimana memperkenalkan sistem politik pada seseorang dan bagaimana orang tersebut menentukan tanggapan serta reaksi-reaksinya terhadap gejala-gejala politik
Mekanisme sosialisasi politik adalah :
a.    Imitasi
adalah proses sosialisasi melalui peniruan terhadap perilaku yang ditampilkan individu-individu lain, terutama masa kanak-kanak
b.    Instruksi
adalah sosialisasi melalui proses pembelajaran, baik secara formal (sekolah), informal (keluarga) dan non formal (masyarakat atau diskusi-diskusi kelompok, organisasi)
c.    Motivasi
adalah mekanisme proses sosialisasi yang dikaitkan dengan pengalaman individu secara langsung yang mendorong dirinya untuk belajar mengenai tindakan-tindakan yang sesuai dengan sikap dan pendapatnya sendiri.

Agen – agen (lembaga-lembaga) sosialisasi politik :
a.    Keluarga
Merupakan agen pertama yang sangat menentukan pola pembentukan nilai-nilai politik bagi seorang individu
b.    Sekolah
Merupan lembaga yang menanamkan nilai-nilai, norma dan atribut negara, seperti gambar Presiden dan Wapres, Pahlawan Nasional, Bendera dll
c.    Partai Politik
Adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara
Fungsi Partai Politik menurut Miriam Budiardjo adalah :
-       Komunikasi politik
-       Sosialisasi politik
-       Rekruitmen politik

D.     Contoh Budaya Politik Partisipan

1.      Bentuk-bentuk Budaya Politik Partisipan
-      Kegiatan pemilihan (memberi suara, kampanye)
-      Lobbying (menghubungi pemimpin politik)
-      Kegiatan organisasi (mempengaruhi kebijakan)
-      Mencari koneksi (manfaat)
-      Tindakan kekerasan (kudeta, revolusi)

2.      Penerapan Prinsip Partisipasi Warga Negara dalam Kehidupan Politik

Peran aktif dalam kehidupan politik dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, antara lain :
a.    Keluarga
-       saling menghargai dan menghormati antar anggota kelauarga
-       membagi tugas rumah dengan musyawarah terlebih dahulu
-       menjaga nama baik keluarga dengan penuh rasa tanggungjawab
b.    Sekolah
-       mengikuti upacara kenaikan bendera dengan khidmat dan bersemangat
-       menjadi anggota Pramuka dan Paskibra sekolah
-       menunjukan prestasi belajar yang tinggi dengan tekun belajar
c.    Masyarakat
-       ikut aktif memilih dalam pemilihan umum
-       membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama
-       memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggal




DAFTAR PUSTAKA


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI  semester 2. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com

Undang – Undang  Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,  Bandung

Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006

Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006

Tidak ada komentar: