BAB VI
HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA
A. Hakekat Bangsa dan
Negara
Manusia sebagai
Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua
unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur rohani (jiwa). Manusia diberi
potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri
sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk
sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia
lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”,
yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang
lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan
manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.
1) Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
sekelompok orang yang menempati wilayah tertentu yang di ikat oleh persamaan
nasib, sejarah dan cita-cita.
Pengertian
bangsa menurut para ahli :
a. Menurut Hans Kohn (Jerman),
Bangsa adalah
buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki
faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di
antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan
politik, perasaan, dan keyakinan (agama).
b. Menurut Otto Bauer (Jerman),
Bangsa adalah
kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh
karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.
c. Menurut F. Ratzel (Jerman),
Bangsa terbentuk
karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut
timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.
Faktor objektif
terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan
bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History
and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam
terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
a) Keinginan untuk mencapai kesatuan
nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama,
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b) Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan
kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan
bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c) Keinginan akan kemandirian, keunggulan,
individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa
nasional yang mandiri.
d) Keinginan untuk menonjol (unggul) di
antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
2) Pengertian Negara
Secara etimologi
kata Negara berasal dari kata state Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat
(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya
wilayah, kota, atau penguasa. Pengertian bangsa menurut para ahli :
a. Menurut George Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. Menurut R. Djokosoentono
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
c. Menurut Harold J. Laski
Negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat
mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang
merupakan bagian masyarakat itu.
d. Menurut Rogert H. Soltau
Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat.
e. Menurut Max Weber
Negara adalah
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah.
Lebih lengkapnya DOWNLOAD Materi PPKn X Semester 2