BAB I
NILAI-NILAI
PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
A.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan
negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas
dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan
secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan
ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 .
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan
kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu
kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 .