CIVIC EDUCATION of VOCATIONAL HIGH SCHOOL CIVIC KNOWLEDGE CIVIC SKILL and CIVIC DISPOSITION

ANCAMAN TANTANGAN HAMBATAN GANGGUAN YANG DI HADAPI INDONESIA


A. Pengertian Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan 

Dalam membangun integrasi nasional, bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan nonmiliter 

Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara

Ancaman nonmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nonmiliter dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antarbangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer di antaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya

Yang dimaksud dengan ATHG adalah:

Ancaman adalah suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal serta politik. 

Tantangan adalah suatu hal atau usaha bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan. 

Hambatan adalah suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. 

Gangguan adalah usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

Jadi ATHG adalah segala bentuk yang mengancam, melemahkan, menghalangi, menghambat, membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa dan negara


B. Ancaman Militer ( Ancaman bidang Pertahanan dan Keamanan )

Wujud ancaman di bidang pertahanan dan keamanan umumnya berupa ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi. Ancaman militer membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Berikut ini beberapa ancaman militer: 

Agresi atau invasi 

Skala agresi ada yang besar hingga terendah. Invasi ialah bentuk agresi berskala paling besar dengan kekuatan militer bersenjata untuk menyerang dan menduduki wilayah suatu negara. Bangsa Indonesia pernah diinvasi dua kali oleh Belanda yang ingin kembali menjajah, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948. 

Pelanggaran wilayah 

Ancaman militer yang peluangnya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (laut, udara dan daratan) oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka, berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.

Pemberontakan bersenjata

Ancaman militer berupa pemberontakan senjata oleh pihak-pihak tertentu dari dalam negeri. Pemberontakan bersenjata bisa jadi disokong kekuatan asing baik terbuka atau tertutup. Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah adalah bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata oleh gerakan radikal seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun dan G-30-S/PKI. Sejumlah pemberontakan tersebut mengancam pemerintahan yang sah, mengancam tegaknya NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Sabotase 

Sabotase adalah tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan cara merusak instalasi serta objek vital nasional. Indonesia punya sejumlah obyek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase. Fungsi pertahanan negara ditujuan memberikan perlindungan terhadap obyek-obyek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase. Caranya dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini. 

Spionase   

Spionase adalah ancaman militer yang dilakukan suatu negara dengan cara memata-matai negara lain. Tujuan spionase adalah untuk mencari atau memperoleh dokumen rahasia yang diinginkan oleh negara lain. Di abad modern, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia untuk mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tidak mudah dideteksi. Spionase ialah bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan. 

Aksi teror bersenjata 

Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan teroris pada dekade terakhir meningkat pesat seiring perkembangan politik, lingkungan strategis, ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Ancaman keamanan laut dan udara 

Gangguan keamanan di laut dan udara adalah bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah Indonesia.  Potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara di Indonesia tinggi. Penyebabnya, kondisi geografis Indonesia dengan wilayah perairan dan udara yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara. Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain. Bentuk gangguan keamanan laut berupa penangkapan ikan secara ilegal, pencurian kekayaan laut, dan pencemaran lingkungan.   

C. Ancaman Non Militer ( Ancaman di Bidang IPOLEKSOSBUD )

Indonesia tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa. Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri. Ancaman muncul dalam berbagai dimensi kehidupan berupa ancaman militer dan nonmiliter. Ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan: 

Ancaman bidang ideologi 

Ancaman di bidang ideologi adalah yang mengancam Pancasila seperti komunisme dan liberalisme. Liberalisme merupakan akibat dari globalisasi. Akibat negatif globalisasi seperti gaya hidup mewah, pergaulan bebas dan lainnya. Hal-hal tersebut akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia bila tidak diatasi. 

Ancaman bidang politik 

Ancaman di bidang politik memiliki tingkat risiko besar terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Ancaman di bidang politik bersumber dari dalam dan luar negeri.  

Ancaman politik dari luar negeri misalnya tekanan politik terhadap Indonesia oleh negara lain. Ancaman nonmiliter berdimensi politik antara lain intimidasi, provokasi atau blokade politik. 

Ancaman berdimensi politik dari dalam negeri bisa berupa: 

1. Penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk menumbangkan pemerintah yang berkuasa. 

2. Menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Separatisme melalui pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. 

3. Separatisme tanpa senjata dengan cara menarik simpati masyarakat internasional sulit dihadapi dengan kekuatan militer.  

Ancaman bidang ekonomi 

Ekonomi suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Ini adalah bukti nyata pengaruh globalisasi. Saat ini tidak ada negara dengan kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lain. 

Globalisasi perekonomian di satu sisi membuka peluang pasar produk dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif. Sebaliknya, juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. 

Pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi antara lain: 

1. Indonesia dibanjiri barang-barang dari luar negeri seiring perdagangan bebas yang tidak mengenal batas-batas negara. Akibatnya barang-barang lokal kalah bersaing dengan produk luar negeri.

2. Perekonomian Indonesia terancam dikuasai pihak asing seiring kemudahan penanaman modal bagi orang asing. Akibatnya, bangsa Indonesia dijajah secara ekonomi oleh investor asing. 

3. Timbul kesenjangan sosial yang tajam akibat persaingan bebas sehingga pelaku ekonomi ada yang menang dan kalah. Yang menang bisa memonopoli pasar, yang kalah hanya menjadi penonton dan tertindas. 

4. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang mendapat subsidi akan semakin berkurang, koperasi sulit berkembang, penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya makin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan sulit dikendalikan. 

5. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. 

Ancaman bidang sosial budaya 

Ancaman berdimensi sosial budaya bisa berasal dari dalam dan dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan. Isu-isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan dan bencana akibat perbuatan manusia. Dampaknya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme dan patriotisme. 

Sedangkan ancaman dari luar timbul akibat pengaruh globalisasi, antara lain: 

1. Munculnya gaya hidup konsumtif terhadap barang-barang dari luar negeri. 

2. Muncul sifat hedonisme yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi sampai melanggar norma-norma di masyarakat seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya. 

3. Adanya sikap individualisme yaitu mementingkan diri sendiri, memandang orang lain tidak bermakna. Sehingga menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain. 

4. Muncul gejala westernisasi yaitu gaya hidup yang berorientasi pada budaya barat tanpa diseleksi lebih dulu yang bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku. 

5. Makin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial. 

6. Makin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat. 


D. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer dan Non Militer

Strategi dalam mengatasi Ancaman Militer :

- Memperkuat sishankamrata, yaitu sitem pertahanan keamanan rakyat semesta, dimana seluruh rakyat diikutsertakan dalam usaha pembelaan Negara antara lain :

a. Komponen utama : TNI dan POLRI

b. Komponen cadangan : sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan

c. Komponen pendukung : rakyat

- Mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional

Strategi dalam mengatasi Ancaman Non Militer :

a. Meningkatkan iman dan taqwa warga negara

b. Memperkokoh pilar Negara

c. Penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM, supremasi hokum

d. Memperkuat sitem ekonomi kerakyatan

Pasal 27 ayat (3) : Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara


E. Peranserta Masyarakat untuk Mengatasi Berbagai Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan dalam Membangun Integrasi Nasional


Peran masyarakat akan timbul dalam bentuk sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai  suasana  hati yang ikhlas/ rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya.

Peran serta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional adalah sebagai berikut.

1) Tidak membeda-bedakan keberagaman yang ada, misalnya pada suku bangsa, budaya, dan adat istiadat daerah dan sebagainya

2) Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya

3) Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman dan nyaman

4) Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional

5) Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

6) Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan masyarakat

7) Penggunaan segala fasilitas umum dengan baik

8) Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik

9) Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.

10) Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

11) Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

12) Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah

13) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

14) Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

15) Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.


(Sumber : dari berbagai sumber Internet / Google)

KESADARAN AKAN HAK DAN KEWAJIBAN

 A. Makna Kesadaran Akan Hak Dan Kewajiban

Membangun kesadaran hak dan kewajiban merupakan hal yang penting dan harus dilakukan oleh setiap warga negara, yang mana hak warga negara sendiri ialah hak yang melekat pada diri setiap individu dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara, sedangkan kewajiban warga negara ialah sesuatu yang mengikat dan harus dilakukan atau dipenuhi oleh setiap individu dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.Jadi apabila seseorang menjadi warga negara Indonesia, maka ia sudah pasti mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Jadi hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Contohnya, setiap anak yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau harus dilaksanakan (keharusan). Kewajiban juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mendapatkan hak. Contohnya, tugas membuat skripsi atau tugas akhir sudah menjadi kewajiban mahasiswa agar mendapatkan gelar sarjana. 

Definisi Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli :

a. Srijanti

Hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau yang berarti suatu keharusan yang harus dilaksanakan tanpa ada alasan apapun.

b. Prof. Dr. Notonegoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima dan tak dapat dilakukan oleh pihak lain pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.

Kewajiban merupakan beban untuk memberi sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tak dapat oleh pihak lain, yang mana prinsipnya dapat dituntut paksa oleh yang berkepentingan.

c. Prof. Soerjono Soekanto

Hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak atau absolut.

Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.

Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, yaitu:

1) Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.

2) Hak dalam hukum tata negara.

3) Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

4) Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.


Sedangkan, kewajiban terdiri dari:

1) Kewajiban universal (umum): Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.

2) Kewajiban mutlak: Kewajiban terhadap diri sendiri.

3) Kewajiban primer: Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.

4) Kewajiban positif: Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.

5) Kewajiban publik: Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.

d. John Salmond

Ada empat pengertian hak menurut John Salmond, yaitu:

1) Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.

2) Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.

3) Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

4) Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.

Sementara itu, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan tak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.


B. Karakteristik Warga Negara Yang Memiliki Kesadaran Hak Dan Kewajiban

Jika dilihat keadaan di Indonesia yang mana dalam kehidupan bermasyarakat di negara ini memiliki kecenderungan hak -hak warga negara meningkat, tanpa selaras atau seimbang dengan kewajiban - kewajiban warga negara.Dan untuk mengatasi ketidakselarasan tersebut maka membangun kesadaran hak dan kewajiban harus dilakukan dalam diri setiap warga negara, karena kesadaran ini bukan hanya harus dimiliki atau menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi seluruh elemen masyarakat atau warga negara juga harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya menjadi warga negara, hal ini perlu dilakukan agar kehidupan di masyarakat menjadi aman dan sejahtera.

Warga negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban adalah warga negara yang berperilaku sesuai dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Adapun karakteristik warga negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban ialah 

1. selalu memperjuangakan hak-haknya, 

2. tidak tinggal diam saat hak-haknya di rampas, 

3. bertanggung jawab atas segala tindakan yang ia lakukan, 

4. menjadi sesorang yang peduli terhadap orang lain, 

5. mengikuti program-program yang telah di adakan oleh pemerintah, contoh kecil seperti mengikuti program vaksin covid-19 dan lainnya.


C. Membangun Kesadaran Hak Dan Kewajiban

Upaya dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara dapat dilakukan dengan beberapa hal, antara lain :

Pertama sosialisasi dari pihak pemerintah, hal ini adalah aspek  yang penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara yang mana pemerintah dapat mensosialisasikan tentang apa itu hak dan kewajiban warga negara, apa saja hak dan kewajiban warga negara, pentingnya hak dan kewajiban warga negara dan lainnya.

Kedua, pemerintah haruslah peka terhadap masyarakat dan sadar bahwasannya mereka memiliki kewajiban atas hak-hak masyarakat karena merekalah yang dipilih atau dipercayai masyarakat untuk menjadi wakil rakyat dan juga pemerintah harus memperjuangkan hak-hak rakyat.

Ketiga, dari pihak masyarakat sendiri haruslah sadar jika mereka bukan hanya memiliki hak tetapi juga memiliki kewajiban dalam menjadi warga negara, masyarakat tidak boleh hanya menuntut hak-hak mereka saja namun juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban mereka sebagai warga negara.Namun hal yang paling penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara ialah motivasi dari dalam diri masing-masing individu masyarakat, masyarakat harus menanamkan dalam diri mereka jika mereka memiliki hak yang harus di perjuangkan dan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara.

Hak dan kewajiban memiliki kaitan yang sangat erat dan tidaklah mungkin untuk  pisahkan karena segala akibat yang ditimbulkan dari adanya suatu hak tentunya akan timbul suatu kewajiban yang harus dipenuhi, untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban harus dijalankan dengan imbang, karena jika tidak dijalankan dengan imbang atau selaras maka akan menimbulkan hal yang buruk atau tidak baik.

Dan mengenai kesadaran hak dan kewajiban ini harus ada dalam diri setiap elemen masyarakat dan tidak memandang status sosial, agama, suku, ras, maupun lainnya.Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita membangun kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam diri kita masing-masing dan jangan bersikap tidak peduli, karena dengan adanya kesadaran hak dan kewajiban dalam diri warga negara ini akan sangat membantu dalam mewujudkan kesejahteran negara ini dan dapat mengatasi masalah ketidaksetaraan atau ketidakseimbangan dalam pelaksanaan antara hak dan kewajiban yang terjadi di negara Indonesia ini.


D. Contoh Kesadaran Hak Dan Kewajiban

a. Sebagai Warga Sekolah

Semua siswa memiliki hak dan kewajiban di sekolah yang harus dipenuhi dan dijalankan. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban siswa, pahami dulu makna hak dan kewajiban. 

Berikut hak siswa di sekolah: 

1. Berhak mendapatkan materi pelajaran Sekolah merupakan tempat belajar dan menimba ilmu.

2. Berhak menggunakan fasilitas sekolah 

3. Berhak bertanya dan berpendapat 

4. Berhak mendapatkan perlakuan yang adil 

Kewajiban siswa di sekolah Selain belajar, berikut kewajiban siswa selama di sekolah: 

1. Berkewajiban menjaga kebersihan dan keamanan sekolah 

2. Berkewajiban mengikuti proses belajar 

3. Berkewajiban membantu kelancaran proses belajar mengajar di kelas 

4. Berkewajiban menjaga nama baik sekolah 

5. Berkewajiban memakai pakaian sesuai dengan aturan sekolah.


b. Sebagai Warga Masyarakat

Hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat melekat pada setiap manusia yang hidup dalam suatu negara.  Negara terbentuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat memiliki peran yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut, manusia sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula. Agar setiap anggota masyarakat memperoleh hak dan kewajibannya, pemerintah berupaya untuk melindungi hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat agar tidak saling melanggar. 

Di bawah ini adalah beberapa hak di lingkungan masyarakat: 

1. Berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak 

2. Berhak mendapatkan pasokan serta aliran listrik dari pemerintah 

3. Berhak mendapatkan akses pelayanan masyarakat 

4. Berhak mendapatkan pendidikan 

5. Berhak hidup nyaman serta aman dari segala bentuk gangguan.

6. Berhak menggunakan berbagai fasilitas umum yang disediakan.

7. Berhak mendapat kesempatan untuk mengemukakan pendapat.

8. Berhak untuk mendapatkan akses pelayanan yang baik.


Di bawah ini adalah beberapa kewajiban di lingkungan masyarakat: 

1. Wajib menjaga keamanan serta ketertiban umum 

2. Wajib menaati berbagai peraturan yang berlaku 

3. Wajib menghormati orang di lingkungan sekitar 

4. Wajib menjaga toleransi antar umat beragama 

5. Wajib membayar iuran pemakaian listrik setiap bulannya. 

6. Wajib menjaga sopan santun ketika bertemu tetangga di lingkungan sekitar. 

7. Wajib menggunakan helm atau sabuk pengaman saat berkendara. 

8. Wajib menjaga kelestarian alam dengan tidak membuang sampah sembarangan serta tidak membuang sampah di sungai atau selokan. 


c. Sebagai Warga Negara

Indonesia mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam UUD 1945. Sudah sepatutnya kita mencerminkan sikap patuh terhadap UUD 1945. Warga negara Indonesia memiliki sejumlah hak yang seharunya didapat, dan kewajiban yang memang harus dilaksanakan. 

Berikut contoh hak warga negara Indonesia: 

1. Berhak memeluk agama yang diyakininya, serta menjalankan kewajiban agamanya Berhak mendapat dan menggunakan fasilitas kesehatan, seperti BPJS Kesehatan 

2. Berhak mengeluarkan pendapat sesuai peraturan yang berlaku, contohnya membuat petisi 

3. Berhak menggunakan fasilitas umum, seperti transportasi umum dan jalan tol 

4. Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk pembelaan diri 

5. Berhak mendapat fasilitas pendidikan tanpa perbedaan golongan maupun ekonomi Berhak memiliki kedudukan yang sama 

6. Berhak untuk dibebaskan oleh pihak Pemerintah Indonesia ketika menjadi tawanan atau sandera 

7. Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya dalam pemilu 

8. Berhak mendapatkan akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik. 


Berikut contoh kewajiban warga negara: 

1. Berkewajiban untuk membayar pajak tepat waktu 

2. Berkewajiban menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya Berkewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar Berkewajiban menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku 

3. Berkewajiban untuk menaati norma yang berlaku di masyarakat 

4. Berkewajiban untuk menaati peraturan lalu lintas ketika berkendara 

5. Berkewajiban untuk membayar sejumlah biaya, setelah menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah 

6. Berkewajiban untuk saling menghormati dan bertoleransi 

7. Berkewajiban untuk menghormati hak hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki tiap manusia, dengan tidak membahayakan atau mengancam hidup orang lain. 

8. Berkewajiban untuk membela negara jika dibutuhkan, misalnya dengan menggunakan produk dalam negeri.   


(Sumber : Dari berbagai link Internet / Kompas )