CIVIC EDUCATION of VOCATIONAL HIGH SCHOOL CIVIC KNOWLEDGE CIVIC SKILL and CIVIC DISPOSITION

KESADARAN AKAN HAK DAN KEWAJIBAN

 A. Makna Kesadaran Akan Hak Dan Kewajiban

Membangun kesadaran hak dan kewajiban merupakan hal yang penting dan harus dilakukan oleh setiap warga negara, yang mana hak warga negara sendiri ialah hak yang melekat pada diri setiap individu dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara, sedangkan kewajiban warga negara ialah sesuatu yang mengikat dan harus dilakukan atau dipenuhi oleh setiap individu dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.Jadi apabila seseorang menjadi warga negara Indonesia, maka ia sudah pasti mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Jadi hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Contohnya, setiap anak yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau harus dilaksanakan (keharusan). Kewajiban juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mendapatkan hak. Contohnya, tugas membuat skripsi atau tugas akhir sudah menjadi kewajiban mahasiswa agar mendapatkan gelar sarjana. 

Definisi Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli :

a. Srijanti

Hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau yang berarti suatu keharusan yang harus dilaksanakan tanpa ada alasan apapun.

b. Prof. Dr. Notonegoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima dan tak dapat dilakukan oleh pihak lain pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.

Kewajiban merupakan beban untuk memberi sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tak dapat oleh pihak lain, yang mana prinsipnya dapat dituntut paksa oleh yang berkepentingan.

c. Prof. Soerjono Soekanto

Hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak atau absolut.

Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.

Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, yaitu:

1) Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.

2) Hak dalam hukum tata negara.

3) Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

4) Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.


Sedangkan, kewajiban terdiri dari:

1) Kewajiban universal (umum): Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.

2) Kewajiban mutlak: Kewajiban terhadap diri sendiri.

3) Kewajiban primer: Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.

4) Kewajiban positif: Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.

5) Kewajiban publik: Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.

d. John Salmond

Ada empat pengertian hak menurut John Salmond, yaitu:

1) Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.

2) Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.

3) Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

4) Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.

Sementara itu, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan tak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.


B. Karakteristik Warga Negara Yang Memiliki Kesadaran Hak Dan Kewajiban

Jika dilihat keadaan di Indonesia yang mana dalam kehidupan bermasyarakat di negara ini memiliki kecenderungan hak -hak warga negara meningkat, tanpa selaras atau seimbang dengan kewajiban - kewajiban warga negara.Dan untuk mengatasi ketidakselarasan tersebut maka membangun kesadaran hak dan kewajiban harus dilakukan dalam diri setiap warga negara, karena kesadaran ini bukan hanya harus dimiliki atau menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi seluruh elemen masyarakat atau warga negara juga harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya menjadi warga negara, hal ini perlu dilakukan agar kehidupan di masyarakat menjadi aman dan sejahtera.

Warga negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban adalah warga negara yang berperilaku sesuai dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Adapun karakteristik warga negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban ialah 

1. selalu memperjuangakan hak-haknya, 

2. tidak tinggal diam saat hak-haknya di rampas, 

3. bertanggung jawab atas segala tindakan yang ia lakukan, 

4. menjadi sesorang yang peduli terhadap orang lain, 

5. mengikuti program-program yang telah di adakan oleh pemerintah, contoh kecil seperti mengikuti program vaksin covid-19 dan lainnya.


C. Membangun Kesadaran Hak Dan Kewajiban

Upaya dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara dapat dilakukan dengan beberapa hal, antara lain :

Pertama sosialisasi dari pihak pemerintah, hal ini adalah aspek  yang penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara yang mana pemerintah dapat mensosialisasikan tentang apa itu hak dan kewajiban warga negara, apa saja hak dan kewajiban warga negara, pentingnya hak dan kewajiban warga negara dan lainnya.

Kedua, pemerintah haruslah peka terhadap masyarakat dan sadar bahwasannya mereka memiliki kewajiban atas hak-hak masyarakat karena merekalah yang dipilih atau dipercayai masyarakat untuk menjadi wakil rakyat dan juga pemerintah harus memperjuangkan hak-hak rakyat.

Ketiga, dari pihak masyarakat sendiri haruslah sadar jika mereka bukan hanya memiliki hak tetapi juga memiliki kewajiban dalam menjadi warga negara, masyarakat tidak boleh hanya menuntut hak-hak mereka saja namun juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban mereka sebagai warga negara.Namun hal yang paling penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara ialah motivasi dari dalam diri masing-masing individu masyarakat, masyarakat harus menanamkan dalam diri mereka jika mereka memiliki hak yang harus di perjuangkan dan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara.

Hak dan kewajiban memiliki kaitan yang sangat erat dan tidaklah mungkin untuk  pisahkan karena segala akibat yang ditimbulkan dari adanya suatu hak tentunya akan timbul suatu kewajiban yang harus dipenuhi, untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban harus dijalankan dengan imbang, karena jika tidak dijalankan dengan imbang atau selaras maka akan menimbulkan hal yang buruk atau tidak baik.

Dan mengenai kesadaran hak dan kewajiban ini harus ada dalam diri setiap elemen masyarakat dan tidak memandang status sosial, agama, suku, ras, maupun lainnya.Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita membangun kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam diri kita masing-masing dan jangan bersikap tidak peduli, karena dengan adanya kesadaran hak dan kewajiban dalam diri warga negara ini akan sangat membantu dalam mewujudkan kesejahteran negara ini dan dapat mengatasi masalah ketidaksetaraan atau ketidakseimbangan dalam pelaksanaan antara hak dan kewajiban yang terjadi di negara Indonesia ini.


D. Contoh Kesadaran Hak Dan Kewajiban

a. Sebagai Warga Sekolah

Semua siswa memiliki hak dan kewajiban di sekolah yang harus dipenuhi dan dijalankan. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban siswa, pahami dulu makna hak dan kewajiban. 

Berikut hak siswa di sekolah: 

1. Berhak mendapatkan materi pelajaran Sekolah merupakan tempat belajar dan menimba ilmu.

2. Berhak menggunakan fasilitas sekolah 

3. Berhak bertanya dan berpendapat 

4. Berhak mendapatkan perlakuan yang adil 

Kewajiban siswa di sekolah Selain belajar, berikut kewajiban siswa selama di sekolah: 

1. Berkewajiban menjaga kebersihan dan keamanan sekolah 

2. Berkewajiban mengikuti proses belajar 

3. Berkewajiban membantu kelancaran proses belajar mengajar di kelas 

4. Berkewajiban menjaga nama baik sekolah 

5. Berkewajiban memakai pakaian sesuai dengan aturan sekolah.


b. Sebagai Warga Masyarakat

Hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat melekat pada setiap manusia yang hidup dalam suatu negara.  Negara terbentuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat memiliki peran yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut, manusia sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula. Agar setiap anggota masyarakat memperoleh hak dan kewajibannya, pemerintah berupaya untuk melindungi hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat agar tidak saling melanggar. 

Di bawah ini adalah beberapa hak di lingkungan masyarakat: 

1. Berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak 

2. Berhak mendapatkan pasokan serta aliran listrik dari pemerintah 

3. Berhak mendapatkan akses pelayanan masyarakat 

4. Berhak mendapatkan pendidikan 

5. Berhak hidup nyaman serta aman dari segala bentuk gangguan.

6. Berhak menggunakan berbagai fasilitas umum yang disediakan.

7. Berhak mendapat kesempatan untuk mengemukakan pendapat.

8. Berhak untuk mendapatkan akses pelayanan yang baik.


Di bawah ini adalah beberapa kewajiban di lingkungan masyarakat: 

1. Wajib menjaga keamanan serta ketertiban umum 

2. Wajib menaati berbagai peraturan yang berlaku 

3. Wajib menghormati orang di lingkungan sekitar 

4. Wajib menjaga toleransi antar umat beragama 

5. Wajib membayar iuran pemakaian listrik setiap bulannya. 

6. Wajib menjaga sopan santun ketika bertemu tetangga di lingkungan sekitar. 

7. Wajib menggunakan helm atau sabuk pengaman saat berkendara. 

8. Wajib menjaga kelestarian alam dengan tidak membuang sampah sembarangan serta tidak membuang sampah di sungai atau selokan. 


c. Sebagai Warga Negara

Indonesia mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam UUD 1945. Sudah sepatutnya kita mencerminkan sikap patuh terhadap UUD 1945. Warga negara Indonesia memiliki sejumlah hak yang seharunya didapat, dan kewajiban yang memang harus dilaksanakan. 

Berikut contoh hak warga negara Indonesia: 

1. Berhak memeluk agama yang diyakininya, serta menjalankan kewajiban agamanya Berhak mendapat dan menggunakan fasilitas kesehatan, seperti BPJS Kesehatan 

2. Berhak mengeluarkan pendapat sesuai peraturan yang berlaku, contohnya membuat petisi 

3. Berhak menggunakan fasilitas umum, seperti transportasi umum dan jalan tol 

4. Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk pembelaan diri 

5. Berhak mendapat fasilitas pendidikan tanpa perbedaan golongan maupun ekonomi Berhak memiliki kedudukan yang sama 

6. Berhak untuk dibebaskan oleh pihak Pemerintah Indonesia ketika menjadi tawanan atau sandera 

7. Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya dalam pemilu 

8. Berhak mendapatkan akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik. 


Berikut contoh kewajiban warga negara: 

1. Berkewajiban untuk membayar pajak tepat waktu 

2. Berkewajiban menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya Berkewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar Berkewajiban menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku 

3. Berkewajiban untuk menaati norma yang berlaku di masyarakat 

4. Berkewajiban untuk menaati peraturan lalu lintas ketika berkendara 

5. Berkewajiban untuk membayar sejumlah biaya, setelah menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah 

6. Berkewajiban untuk saling menghormati dan bertoleransi 

7. Berkewajiban untuk menghormati hak hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki tiap manusia, dengan tidak membahayakan atau mengancam hidup orang lain. 

8. Berkewajiban untuk membela negara jika dibutuhkan, misalnya dengan menggunakan produk dalam negeri.   


(Sumber : Dari berbagai link Internet / Kompas )


Tidak ada komentar: