CIVIC EDUCATION of VOCATIONAL HIGH SCHOOL CIVIC KNOWLEDGE CIVIC SKILL and CIVIC DISPOSITION

ANCAMAN TANTANGAN HAMBATAN GANGGUAN YANG DI HADAPI INDONESIA


A. Pengertian Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan 

Dalam membangun integrasi nasional, bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan nonmiliter 

Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara

Ancaman nonmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nonmiliter dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antarbangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer di antaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya

Yang dimaksud dengan ATHG adalah:

Ancaman adalah suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal serta politik. 

Tantangan adalah suatu hal atau usaha bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan. 

Hambatan adalah suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. 

Gangguan adalah usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

Jadi ATHG adalah segala bentuk yang mengancam, melemahkan, menghalangi, menghambat, membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa dan negara


B. Ancaman Militer ( Ancaman bidang Pertahanan dan Keamanan )

Wujud ancaman di bidang pertahanan dan keamanan umumnya berupa ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi. Ancaman militer membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Berikut ini beberapa ancaman militer: 

Agresi atau invasi 

Skala agresi ada yang besar hingga terendah. Invasi ialah bentuk agresi berskala paling besar dengan kekuatan militer bersenjata untuk menyerang dan menduduki wilayah suatu negara. Bangsa Indonesia pernah diinvasi dua kali oleh Belanda yang ingin kembali menjajah, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948. 

Pelanggaran wilayah 

Ancaman militer yang peluangnya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (laut, udara dan daratan) oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka, berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.

Pemberontakan bersenjata

Ancaman militer berupa pemberontakan senjata oleh pihak-pihak tertentu dari dalam negeri. Pemberontakan bersenjata bisa jadi disokong kekuatan asing baik terbuka atau tertutup. Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah adalah bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata oleh gerakan radikal seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun dan G-30-S/PKI. Sejumlah pemberontakan tersebut mengancam pemerintahan yang sah, mengancam tegaknya NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Sabotase 

Sabotase adalah tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan cara merusak instalasi serta objek vital nasional. Indonesia punya sejumlah obyek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase. Fungsi pertahanan negara ditujuan memberikan perlindungan terhadap obyek-obyek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase. Caranya dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini. 

Spionase   

Spionase adalah ancaman militer yang dilakukan suatu negara dengan cara memata-matai negara lain. Tujuan spionase adalah untuk mencari atau memperoleh dokumen rahasia yang diinginkan oleh negara lain. Di abad modern, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia untuk mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tidak mudah dideteksi. Spionase ialah bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan. 

Aksi teror bersenjata 

Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan teroris pada dekade terakhir meningkat pesat seiring perkembangan politik, lingkungan strategis, ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Ancaman keamanan laut dan udara 

Gangguan keamanan di laut dan udara adalah bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah Indonesia.  Potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara di Indonesia tinggi. Penyebabnya, kondisi geografis Indonesia dengan wilayah perairan dan udara yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara. Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain. Bentuk gangguan keamanan laut berupa penangkapan ikan secara ilegal, pencurian kekayaan laut, dan pencemaran lingkungan.   

C. Ancaman Non Militer ( Ancaman di Bidang IPOLEKSOSBUD )

Indonesia tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa. Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri. Ancaman muncul dalam berbagai dimensi kehidupan berupa ancaman militer dan nonmiliter. Ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan: 

Ancaman bidang ideologi 

Ancaman di bidang ideologi adalah yang mengancam Pancasila seperti komunisme dan liberalisme. Liberalisme merupakan akibat dari globalisasi. Akibat negatif globalisasi seperti gaya hidup mewah, pergaulan bebas dan lainnya. Hal-hal tersebut akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia bila tidak diatasi. 

Ancaman bidang politik 

Ancaman di bidang politik memiliki tingkat risiko besar terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Ancaman di bidang politik bersumber dari dalam dan luar negeri.  

Ancaman politik dari luar negeri misalnya tekanan politik terhadap Indonesia oleh negara lain. Ancaman nonmiliter berdimensi politik antara lain intimidasi, provokasi atau blokade politik. 

Ancaman berdimensi politik dari dalam negeri bisa berupa: 

1. Penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk menumbangkan pemerintah yang berkuasa. 

2. Menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Separatisme melalui pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. 

3. Separatisme tanpa senjata dengan cara menarik simpati masyarakat internasional sulit dihadapi dengan kekuatan militer.  

Ancaman bidang ekonomi 

Ekonomi suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Ini adalah bukti nyata pengaruh globalisasi. Saat ini tidak ada negara dengan kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lain. 

Globalisasi perekonomian di satu sisi membuka peluang pasar produk dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif. Sebaliknya, juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. 

Pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi antara lain: 

1. Indonesia dibanjiri barang-barang dari luar negeri seiring perdagangan bebas yang tidak mengenal batas-batas negara. Akibatnya barang-barang lokal kalah bersaing dengan produk luar negeri.

2. Perekonomian Indonesia terancam dikuasai pihak asing seiring kemudahan penanaman modal bagi orang asing. Akibatnya, bangsa Indonesia dijajah secara ekonomi oleh investor asing. 

3. Timbul kesenjangan sosial yang tajam akibat persaingan bebas sehingga pelaku ekonomi ada yang menang dan kalah. Yang menang bisa memonopoli pasar, yang kalah hanya menjadi penonton dan tertindas. 

4. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang mendapat subsidi akan semakin berkurang, koperasi sulit berkembang, penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya makin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan sulit dikendalikan. 

5. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. 

Ancaman bidang sosial budaya 

Ancaman berdimensi sosial budaya bisa berasal dari dalam dan dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan. Isu-isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan dan bencana akibat perbuatan manusia. Dampaknya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme dan patriotisme. 

Sedangkan ancaman dari luar timbul akibat pengaruh globalisasi, antara lain: 

1. Munculnya gaya hidup konsumtif terhadap barang-barang dari luar negeri. 

2. Muncul sifat hedonisme yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi sampai melanggar norma-norma di masyarakat seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya. 

3. Adanya sikap individualisme yaitu mementingkan diri sendiri, memandang orang lain tidak bermakna. Sehingga menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain. 

4. Muncul gejala westernisasi yaitu gaya hidup yang berorientasi pada budaya barat tanpa diseleksi lebih dulu yang bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku. 

5. Makin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial. 

6. Makin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat. 


D. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer dan Non Militer

Strategi dalam mengatasi Ancaman Militer :

- Memperkuat sishankamrata, yaitu sitem pertahanan keamanan rakyat semesta, dimana seluruh rakyat diikutsertakan dalam usaha pembelaan Negara antara lain :

a. Komponen utama : TNI dan POLRI

b. Komponen cadangan : sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan

c. Komponen pendukung : rakyat

- Mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional

Strategi dalam mengatasi Ancaman Non Militer :

a. Meningkatkan iman dan taqwa warga negara

b. Memperkokoh pilar Negara

c. Penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM, supremasi hokum

d. Memperkuat sitem ekonomi kerakyatan

Pasal 27 ayat (3) : Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara


E. Peranserta Masyarakat untuk Mengatasi Berbagai Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan dalam Membangun Integrasi Nasional


Peran masyarakat akan timbul dalam bentuk sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai  suasana  hati yang ikhlas/ rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya.

Peran serta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional adalah sebagai berikut.

1) Tidak membeda-bedakan keberagaman yang ada, misalnya pada suku bangsa, budaya, dan adat istiadat daerah dan sebagainya

2) Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya

3) Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman dan nyaman

4) Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional

5) Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

6) Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan masyarakat

7) Penggunaan segala fasilitas umum dengan baik

8) Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik

9) Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.

10) Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

11) Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

12) Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah

13) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

14) Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

15) Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.


(Sumber : dari berbagai sumber Internet / Google)

Tidak ada komentar: