CIVIC EDUCATION of VOCATIONAL HIGH SCHOOL CIVIC KNOWLEDGE CIVIC SKILL and CIVIC DISPOSITION

PERAN DAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

 A. MAKNA WARGA NEGARA

Definisi warga negara menurut UUD 1945 dalam Pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :

1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainyang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun - temurun sejak zaman tandum.Pengertian warga Negara secara umum adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994 )

Bangsa adalah sekelompok manusia yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, persamaan nasib dan persamaan cita-cita. Bangsa adalah sekelompok manusia bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama wilayah.Rakyat adalah orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu.Sedangkan dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.Dapat disimpulkan dalam konteks warga negara dalam negara merupakan sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan- perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. 

B. PERAN WARGA NEGARA

Sebagai warga negara sudah sepatutnya mempunyai peran dalam negara untuk menciptakan suatu korelasi yang baik dalam menjalankan sebuah negara yang demokratis. Menurut Horton dan Hunt (1993), peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan terkait pada satu status ini oleh Merton (1968) dinamakan perangkat peran (role set). Abu Ahmadi (1982) mendefinisikan peran sebagai suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya.

Berkaitan dengan peran (role) warga negara, dapat dijelaskan bahwa peran warga negara adalah sebagai berikut: (Cholisin, 2000))

1) Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Peran aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpatisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.

3) Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.

4) Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.

Berikut ini adalah beberapa peran warga negara dalam beberapa bidang kehidupan bernegara.

a. Peran warga negara di bidang hukum

Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat erat dalam jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).

Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.

b. Peran warga negara di bidang politik

Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.

Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42

c. Peran warga negara di bidang sosial budaya

Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.

d. Peran warga negara di bidang ekonomi

Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.

C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA dalam UUD 1945

Konstitusi Negara Indonesia yang dibangun bersumber dari keberagaman suku, agama, ras dan antar-golongan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika Negara berkewajiban untuk mampu memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun beberapa bidang kehidupan yang yang telah dijamin dalam konstitusi untuk masalah persamaan kedudukan warga Negara adalah:

a. Dalam bidang ekonomi

1) Pasal 27 ayat (2) berbunyi,“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

2) Pasal 28C ayat (1) berbunyi,“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

3) Pasal 28D ayat (2) berbunyi,“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

b. Bidang hukum dan politik

1) Pasal 28D ayat (1) berbunyi,”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

2) Pasal 28D ayat (3) berbunyi,”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

3) Pasal 28E ayat (3) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

4) Pasal 28G ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

c. Bidang kegamaan dan social budaya

1) Pasal 28C ayat (1) berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperolehmanfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

2) Pasal 31 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

3) Pasal 28E ayat (1) berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

4) Pasal 28E ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,”.

5) Pasal 28F berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

6) Pasal 28I ayat (3) berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

7) Pasal 29 ayat (2) berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

d. Bidang pertahanan dan keamanan

1) Pasal 30 ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.

D. MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Akar kata multikulturalisme adalah kebudayaan. Secara etimologis, multikulturalisme dibentuk dari kata multi (banyak), kultur (budaya), dan isme (aliran/paham). Secara hakiki, dalam kata itu terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan kebudayaannya masing-masing yang unik. (Mahfud. 2006).Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual maupun secara kebudayaan (Fay 1996; Jary dan Jary 1991; Watson 2000).Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaic/kepingan-kepingan kecil.

Beberapa sikap kritis yang harus kita kembangkan dalam menghadapi bentuk- bentuk konsekuensi sosial dari masyarakat multikultural di antaranya adalah sebagai berikut.(http://amy-pedia.blogspot.co.id/2015/05/perilaku-dan-sikap- masyarakat.html)

1) Mengembangkan Sikap Toleran

Dalam masyarakat multikultural harus dikembangkan sikap toleransi atau sikap saling pengertian dalam menghadapi segala perbedaan dalam nilai dan norma, agama, kebudayaan, ras, suku bangsa, serta adat istiadat agar tercipta integrasi dalam masyarakat. Contohnya toleransi antarumat beragama. Di negara kita, sikap toleransi sebenarnya sudah dikembangkan secara baik, namun ada beberapa kelompok yang cenderung berupaya untuk merusak situasi yang sudah kondusif ini dengan melakukan gerakan-gerakan yang berbasis agama, dengan tujuan untuk menghancurkan agama lain. Hal seperti ini harus dihindari apabila kita ingin mengembangkan sikap kritis kita dalam menghadapi segala perbedaan guna menciptakan integrasi, keturunan, dan kedamaian hidup di masyarakat.

2) Meninggalkan Sikap Primordialisme

Sikap primordialisme jika kita lihat secara positif akan lebih memperkuat posisi kita dalam kehidupan bermasyarakat. Namun yang seringkali muncul adalah bahwa sikap primordialisme ini kemudian akan menjadi penyebab terjadinya disintegrasi dalam masyarakat. Karena itu, sebisa mungkin prasangka buruk atas suku bangsa, ras, atau agama yang berbeda harus dihindari, karena itu hanya akan menimbulkan perpecahan dalam kehidupan masyarakat yang multikultural ini.

3) Mengembangkan Sikap Nasionalisme

Semangat mencintai tanah air dengan tulus akan membawa negara ini pada suatu persatuan, kesatuan, dan cenderung mengesampingkan segenap perbedaan yang selama ini menjadi perdebatan. Dalam sikap nasionalisme, terdapat usaha untuk mengikis segala bentuk perbedaan dalam hal latar belakang budaya guna mencapai sebuah semangat persatuan yang akan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kita sendiri. Dengan nasionalisme kita juga dapat menghargai perbedaan yang ada.

4) Menyelesaikan Konflik secara Akomodatif

Konflik merupakan suatu gejala sosial yang wajar sebagai akibat interaksi sosial yang dilakukaan oleh manusia di dalam masyarakat. Hal ini mengingat adanya perbedaan-perbedaan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, misalnya kepentingan, pendapat, dan lain-lain. Konflik memang terkadang sulit dihindari, terutama apabila perasaan kita selalu diliputi dengan prasangka, sentiment  komunitas, dan emosional pribadi. Agar konflik yang terjadi di masyarakat tidak berakhir dengan kekerasan yang dapat menimbulkan kerusakan dan jatuhnya korban jiwa manusia, maka, sedapat mungkin, kita harus akomodatif dan penuh pertimbangan dalam berusaha menyelesaikan konflik yang ada dengan tujuan untuk mencapai integrasi sosial dalam masyarakat.Misalnya dengan melakukan perundinganperundingan.

5) Menegakkan Fungsi Hukum

Hukum sebenarnya diciptakan untuk membatasi perilaku masyarakat tanpa memandang perbedaan latar belakang budaya dan kesukuan.Hukum merupakan peraturan formal yang disusun dengan telah mempertimbangkan semua aspek kehidupan, dan juga bersumber dari hukum-hukum yang ada di wilayah masing- masing, seperti adat istiadat dan konvensi yang ada sebelumnya.Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai peranan masing-masing yang disesuaikan dengan status atau kedudukan yang dimilikinya.Misalnya kamu sebagai seorang siswa di sekolah mempunyai peranan untuk menghormati guru, mematuhi tata tertib sekolah, memperhatikan materi pelajaran yang disampaikan guru, dan lain- lain.Contoh lainnya adalah dalam suatu perusahaan, seorang pimpinan mempunyai peranan untuk mengayomi dan membimbing bawahannya, sedangkan bawahannya mempunyai peranan untuk menaati dan menjalankan perintah pimpinannya.

6) Mengembangkan Kesadaran Peranan


Sumber : Maslan abiding (Jurnal Pattimura Civic) dan Internet



Tidak ada komentar: