BAB I
NILAI-NILAI
PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
A.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan
negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas
dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan
secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan
ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 .
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan
kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu
kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 .
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara
vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara
beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul
sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang
pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota)
untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali
urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
B. Kedudukan dan fungsi Kementerian
negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1.
Tugas Kementerian Negara Republik
Indonesia
Keberadaan
Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara.
b. Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh presiden.
c. Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945
menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing
mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
kementerian negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi
urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,
pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi,
komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan
perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan
perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara,
badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu
pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah,
pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan
pembangunan kawasan atau daerah tertingg
2.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik
Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian
Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan
pemerintahan yang ditanganinya.
a. Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang mempunyai tugas
penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan
kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun
1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c. Kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan
dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan
pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan
sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam
lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian
sebagai berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata
3.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki
Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk
membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab
langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang
terkait.
Keberadaan LPNK diatur
oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi
Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN),
di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; dan lain-lain.
C.
Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sistem nilai adalah konsep atau
gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang
atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik
Pancasila yang termuat dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang
mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural,
dan dimensi institusional.
a. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa
Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
b. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila
merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar
negara.
c. Dimensi institusional mengandung makna bahwa
Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan
bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual
dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti
bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan
prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini
menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki
keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam
menjalankan tugas sebagai
penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang
berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu
pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan
Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan
rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika
seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan
perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin
good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus
menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola
pemerintahan.
Dalam praktik penyelenggaraan
pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan
kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu
kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam
memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang
sewenang dan diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas
menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan
aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
BAB II
KETENTUAN UUD
NRI TAHUN 1945 TENTANG WARGA NEGARA, PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YME
A. Kedudukan Warga Negara
dan Penduduk Indonesia
Perbedaan Antara
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
a. Penduduk dan Bukan Penduduk.
Penduduk adalah
orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan
penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak
bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga Negara dan Bukan Warga Negara.
Warga negara
ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan
bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai
penghuni negara, mempunyai peranan penting, menurut Pasal 26 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Asas-asas
Kewarganegaraan Indonesia
a. Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang
bersangkutan
b. Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran
Istilah-istilah lain yang berkaitan
dengan Kewarganegaraan :
- Apatride yaitu adanya seorang penduduk
yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk
yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
- Stelsel aktif yaitu seseorang harus
melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
(naturalisasi biasa)
- Stelsel pasif yaitu seseorang dengan
sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum
tertentu (naturalisasi Istimewa)
- Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
- Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak
suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
- Naturalisai, yaitu proses permohonan
seseorang untuk menjadi warga negara suatu negara
Berdasarkan uraian di atas, asas
kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita ? Menurut penjelasan
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas
sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan
negara tempat dilahirkan.
b. Asasiussolisecaraterbatas,yaituasasyangmenentukankewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas,
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
B. Kemerdekaan beragama dan
berkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia
1.
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas
memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan
dalam hal ini
tidak boleh dipaksa oleh
siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua
sendiri.
Kemerdekaan
beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2).
a. Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b. Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
Di samping itu,
dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan,
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Seluruh warga
negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara
akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak
boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh
karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai
berikut.
a. Adanya pengakuan yang sama oleh
pemerintah terhadap agama- agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban,
hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap
penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang
bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia
kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap
golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan
peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi
agama masing- masing.
2.
Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat
beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan
yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat
kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik
dalam pergaulan antara warga baik
yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Kita harus
mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan
kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman dan kenyamanan. selain itu
juga tidak akan ada lagi pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan
saat kerukunan itu terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika
persatuan itu terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan
umat beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan
antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan
antar umat beragama.
3. Kerukunan
antar umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya
kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk
dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain
dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling
menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang
menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan
perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara
atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang
tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan
ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk
menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan
ketertiban umum.
BAB III
KETENTUAN UUD
NRI TAHUN 1945 TENTANG WILAYAH, PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
A. Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Indonesia adalah negara
kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan hukum laut
internasional wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam sebagai
berikut.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah
garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan
itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari
garis masing-masing negara tersebut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar
laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan
kontinen Australia.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah
jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama
dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Batas-batas wilayah Indonesia secara geografis :
- Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia (darat),
sedangkan Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Fhillipina (laut)
- Sebelah barat berbatasan dengan India (laut)
- Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini
(darat dan laut)
-
Sebelah
selatan berbatasan dengan Timor Leste (darat), Australia (laut)
Deklarasi Djuanda (13 Desember
1957)
-
Bahwa
segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau
lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara RI dan dengan
demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional
yang berada di bawah kedaulatan negara RI. Penentuan batas laut 12 mil yang
diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik luar pada pulau-pulau Negara
RI akan ditentukan dengan undang-undang
Pengaruh Deklarasi Juanda
terhadap wilayah Indonesia :
-
Indonesia
menganut konsep negara kepulauan yang berciri nusantara (archipelago satate),
yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yaitu United Nations
Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan sudah diratifikasi oleh Indonesia
dengan menerbitkan UU No 17 Tahun 1985
-
Indonesia
memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km termasuk sumber daya alam yang
dikandungnya
Wilayah daratan Indonesia juga
memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan
Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman
warga negara atau penduduk Indonesia. Selain wilayah lautan dan daratan,
Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia
adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan
Republik Indonesia.
Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu
wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial yang merupakan wilayah
negara dimana wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari
wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di
negara lain.
B. Sistem Pertahanan dan
Keamanan Negara Republik Indonesia.
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Upaya mempertahankan kemerdekaan termaktub ke dalam Undang Undang Dasar
1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Kemerdekaan negara Indonesia
dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan
keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang
Dasar NRI Tahun 1945 yaitu 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang menyatakan
sebagai berikut.
a. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
b. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
c. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
d. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
e. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-
syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa
usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan
kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga
pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai
satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan
sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh
dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi
geografi sebagai negara kepulauan.
2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela
negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan
pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana di atur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada
negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan
dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian
kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta
dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara dan bangsa.
Kesadaran bela negara banyak sekali cara untuk untuk mewujudkannya,
membela negara tidak harus dalam wujud perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga
dilakukan dengan cara lain seperti ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar,
membantu korban bencana, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah
perkelahian antar perorangan atau antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian,
cinta produksi dalam negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai
anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional,
termasuk belajar dengan tekun dan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler seperti
pramuka dan lain sebagainya.
BAB IV
KEWENANGAN
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945
A. Suprastruktur dan
Infrastruktur sistem politik Indonesia
1.
Suprastruktur Politik Indonesia
Dalam
menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga
negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan
cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk
bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur
politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.
Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur
politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan
pengerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik
merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga
negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
2.
Inprastruktur Politik Indonesia
Infrastruktur
politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalammasyarakatyang
turutberpartisipasi secaraaktif. Bahkankelompok- kelompok tersebut tersebut
dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam
membentuk kebijaksanaan negara. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau
kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika
diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai berikut.
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik
yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela
atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian
partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan
cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group),
yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.
Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk
melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai
politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak,
serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu
kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang
berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai
dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil
ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung
keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi
mogok dan sebagainya.
d. Media Komunikasi Politik, yaitu sarana
atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat
politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada
umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin,
brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi,
radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah,
mengedarkan informasi
B.
Lembaga-lembaga negara RI menurut UUD NRI Tahun 1945
Garis besar
tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik
di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD
(Pasal 2 (1) UUD 1945)
b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550
anggota DPD dan berjumlah sebanyak 4 X Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22
tahun 2003)
c. MPR adalah lembaga negara bukan lembaga
tertinggi negara
d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang
mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden dan
hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD (Pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti
diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD
dan DPRD.
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).
b. Syarat menjadi presiden lainnya diatur
lebih lanjut dalam Undang- Undang pasal 6 (2) UUD 1945 Amandemen.
c. Kekuasaan presiden meliputi menurut UUD
1945 amandemen adalah sebagai berikut.
1) Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal
5 (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan peraturan pemeriontah (Pasal
5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas
angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan MA (Pasal 14 (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 14 (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain
tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu
(Pasal 19 (1) UUD 1945).
b. Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor
22 tahun 2003).
c. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 (1) UUD 1945).
d. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi,
hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945).
e. Hak anggota DPR hak mengajukan
pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD
1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab
atas keuangan negara (Pasal 23E (1) UUD 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada
DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E (2) UUD 1945).
5. Mahkamah Agung (MA).
a. MA merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia
(Pasal 24 (2) UUD 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia
(Pasal 24 (2) UUD 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
(Pasal 24 (1) UUD 1945).
6. Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan
:
1) Mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir UU terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang
Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C
(2) UUD 1945).
b. Mahkamah konstitusi beranggotakan
sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota
diajukan presiden.
7. Komisi Yudisial (KY).
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk
Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).
b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan
perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang
dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
c. Anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU
No. 22 tahun 2003).
d. DPD berhak mengajukan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berhubungan
dengan daerah.
C.
Tata kelola pemerintahan yang baik
Good governance
adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung
jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien,
penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara
politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan
legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Dalam tatakelola
pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis
sebagai berikut.
a. Unsur pemerintah yang dipercaya
menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
b. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak
dalam pelayanan publik.
c. Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Menurut Laode
Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan
karakteristik sebagai berikut.
a. Terwujudnya interaksi yang baik antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan
kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi
b. Komunikasi, yakni adanya jaringan multi
sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk
menghasilkan output yang berkualitas
c. Proses penguatan diri sendiri (self
enforcing process), dimana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self
governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika
masyarakat yang tinggi
d. Keseimbangan kekuatan (balance of
force), di mana dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
(sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika,
kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama
e. Independensi, yakni menciptakan saling
ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui
koordinasi dan fasilitasi.
Dalam
perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur
pemerintahan yang mencakup antara lain sebagai berikut.
a. Hubungan antara pemerintah dan pasar.
b. Hubungan antara pemerintah dan
rakyatnya.
c. Hubungan antara pemerintah dan
organisasi kemasyarakatan.
d. Hubungan antara pejabat-pejabat yang
dipilih (politisi) dan pejabat- pejabat yang diangkat (pejabat birokrat).
e. Hubunganantara lembaga
pemerintahandaerahdanpenduduk perkotaan/ pedesaan.
f. Hubungan antara legislatif dan
eksekutif.
g. Hubungan pemerintah nasional dan
lembaga-lembaga internasional.
Untuk
mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa
persyaratan sebagai berikut.
1) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen
sektor publik, dengan antara lain memperkenalkan teknik-teknik manajemen
perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan
desentralisasi administrasi pemerintah.
2) Terwujudnya akuntabilitas publik, bahwa
semua yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
3) Tersedianya perangkat hukum yang
memadai, yakni peraturan perundang- undangan yang mendukung terselenggaranya
sistem pemerintahan yang baik
4) Adanya sistem informasi yang menjamin
akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber
baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM
5) Adanya transparansi dalam pebuatan
kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui
(rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
D. Partisipasi warga negara
dalam sistem politik RI
Partisipasi
politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu
maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain
yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah,
agar keputusan tersebut menguntungkannya.
Partisipasi
politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Contoh
partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang
berlaku adalah :
a. Di Lingkungan Sekolah
Dalam kehidupan
di lingkungan sekolah, setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik
yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui kegiatan
sebagai berikut.
1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua
organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam, PMR, paskibra dan
sebagainya.
2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang
diselenggarakan di sekolah.
b. Di Lingkungan Masyarakat
Perilaku politik
yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga
masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain adalah sebagai berikut.
1) Forum warga.
2) Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa,
ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW,
LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat
dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi
tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan
ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa
seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku
politik tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai
ketentuan seperti berikut.
1) Pancasila dan UUD RI 1945.
2) Peraturan perundang-undangan yang
terkait, misalnya undang- undang HAM, undang-undang partai politk dan
sebagainya.
3) Peraturan yang berlaku khusus di
lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
4) Norma-norma sosial yang berlaku.
c. Di Lingkungan Negara
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara
langsung di antaranya melalui kegiatan sebagai berikut.
1) Pemilihan umum untuk memilih anggota
legislatif dan presiden
2) Pemilihan kepala daerah secara langsung
(Pilkada)
3) Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun
Sedangkan
perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi
melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan
media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik
yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1) Pancasila
2) UUD RI 1945
3) Undang-Undang seperti Undang-Undang RI
Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Partai
Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum dan sebagainya
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Daerah
BAB V
HUBUNGAN
STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau
otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Desentralisasi
Secara
etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de
yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat.
Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi pada
dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab
dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau
lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya
sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang
serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Praktiknya,
desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki
beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah
sebagai berikut.
1) Struktur organisasi yang
didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen
pemerintah pusat.
2) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
3) Dalam menghadapi permasalahan yang amat
mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4) Hubungan yang harmonis dan gairah kerja
antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
5) Peningkatan efisiensi dalam segala hal,
khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti
buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7) Bagi organisasi yang besar dapat
memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8) Sebelum rencana dapat diterapkan secara
keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu
sehingga rencana dapat diubah.
9) Risiko yang mencakup kerugian dalam
bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10) Dapat diadakan pembedaan dan
pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11) Desentralisasi secara psikologis dapat
memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
12) Adapun kelemahan desentralisasi, di
antaranya adalah sebagai berikut.
13) Besarnya organ-organ pemerintahan yang
membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya
koordinasi.
14) Keseimbangan dan kesesuaian antara
bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
15) Desentralisasi teritorial mendorong
timbulnya paham kedaerahan. (p). Keputusan
yang diambil memerlukan
waktu yang lama
karena
16) memerlukan perundingan yang
bertele-tele.
17) Desentralisasi memerlukan biaya yang
besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2.
Otonomi Daerah
Berikut adalah
beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya
adalah sebagai berikut.
a. C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi
daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan
peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.
b. J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah
sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah
dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
c. Ateng Syarifuddin, mendefinisikan
otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan
yang harus dipertanggungjawabkan.
d. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan
menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan
memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas,
lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya
4.
Nilai,
Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai
dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia..
a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam
pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi
di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang
bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk
melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Titik berat
pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa
dasar pertimbangan sebagai berikut.
a. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang
kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan
peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
b. Dimensi Administratif, penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak”
pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan
dan potensi rakyat di daerahnya
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi
daerah yang di-anut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan
sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air.
c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi
sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah
1) Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi
perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat
kesejahteraan masyarakat lokal.
2) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.
Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan
pembangunan di daerah.
3) Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi
perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan
kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya
4) Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi
kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek
pendemokrasian.
5) Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian
otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan
pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan
politik dan kesatuan bangsa.
B.
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat
dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan
dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak
diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam
pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang
memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi
kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini
memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak
hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah. Artinya,
dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat
dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi,
fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat
dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini
dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu,
menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau
menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya
sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan
keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Pemerintah pusat
memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
a. Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro.
b. Dana perimbangan keuangan.
c. Sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara.
d. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia.
e. Pendayagunaan sumber daya alam dan
pemberdayaan sumber daya strategis.
f. Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa
tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan
otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.
a. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Pemerataan dan keadilan.
c. Menciptakan demokratisasi.
d. Menghormati serta menghargai berbagai
kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman
bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
C. Kedudukan dan Peran
Pemerintah Daerah
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas
pembantuan (asas medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk
melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi
di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut
serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan
merupaka kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-
peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
a. Materi
yang dilaksanakan tidak
termasuk rumah tangga
daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
b. Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan,
daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan
kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
c. Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya
pada daerah-daerah otonom saja.
Dalamhalpembagianurusanpemerintahan,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa
pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi
urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi
beberapa hal berikut.
a. Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan.
g. Penaggulangan masalah sosial.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha
kecil, dan menengah.
j. Pengendalian lingkungan hidup.
k. Pelayanan pertanahan.
Kewenangan
pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas,
utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk
menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan
dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di
wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
b. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi
seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
c. Tersedianya pelayanan pemerintah yang
lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya,
tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah
pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.
a. Kapabilitas (kemampuan aparatur),
(b). Integritas (mentalitas),
b. Akseptabilitas (penerimaan), dan
c. Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung
jawab).
D. Hubungan Struktural dan
Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan
antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara pertama, disebut dengan
sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan
pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara
dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan,
tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah
daerah.
Terdapat tiga
faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara
pemerintah pusat dan daerah.
a. Fungsi yang sifatnya berskala nasional
dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan
kepada pemerintah pusat.
b. Fungsi yang menyangkut pelayanan
masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola
oleh pemerintah pusat.
c. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal,
melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang
standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan
dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Secara
struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi
kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan
daerah.
2.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya
pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi
satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan
fungsinya masing-masing.
Visi dan misi
kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi
serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah
tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. 2016. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X
(Edisi Revisi) Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. 2016. Buku
Guru Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X
(Edisi Revisi) . Jakarta: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Internet / Media masa /
Blog : asminkarris.wordpress.com dan asminkarris.blogspot.com
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan
Amandemennya, Penerbit Fokus Media,
Bandung
Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa
Mandiri, Jakarta, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar