BAB V
INTEGRASI NASIONAL
DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
Bhinneka
Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu
jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri
dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa,
Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu
bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia.
Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa,
beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum
yang satu yaitu Hukum Nasional Indonesia.
Alat-alat
pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a. Dasar Negara Pancasila
b. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan
bahasa persatuan
d. Lambang Negara Burung Garuda
e. Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g. Lagu-lagu perjuangan
Indonesia
merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal
ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya,
agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia
merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik,
bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu
keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan
kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa.
Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di
setiap warga negara Indonesia.
Persatuan
dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam
keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan
hal-hal sebagai berikut.
a. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d. Pembangunan berjalan lancar.
Untuk menjaga komitmen persatuan,
perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai
antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu
dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan
mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap
suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh
sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan
sehari-hari
-
Saling menghormati,
mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
-
Saling toleransi antar
pemeluk agama yang berlainan
-
Tidak menghina terhadap
teman yang berbeda SARA
B.
Pentingnya Integrasi
Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasional
Pengertian Integrasi Nasional
- Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan
“nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya
menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan
- Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan
perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan
keselarasan secara nasional.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga
menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa
Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi
nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial
dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi
nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur
kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam
kehidupan masyarakat
Syarat-syarat keberhasilan
integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a.
Anggota-anggota
masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu
dengan lainnya.
b.
Terciptanya kesepakatan
(konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang
dilestarikan dan dijadikan pedoman
c.
Norma-norma dan
nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi
sosial.
Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat Integarsi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor
sejarah
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa
indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat
nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
b. Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa,
dan tanah air Indonesia
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu
Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi
keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang
diderita.
c. Faktor penghambat integrasi nasional
1)
Kurangnya penghargaan
terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2)
Kurangnya toleransi
antargolongan
3)
Kurangnya kesadaran dari
masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4)
Adanya ketidakpuasan
terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan
C.
Tantangan dalam Menjaga
Keutuhan NKRI
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang
abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang
ditempuh dengan tiga strata pendekatan.
1)
Strata
mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan
keselamatan bangsa Indonesia.
2)
Strata
penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi,
keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan
hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan
3) Strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut
memelihara ketertiban dunia.
Ancaman,
Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1)
Ancaman adalah usaha yang
bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara
konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2)
Tantangan adalah hal atau
usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3)
Hambatan adalah Usaha
yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan
atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4)
Gangguan adalah hal atau
usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
-
Ancaman militer adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai
mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar
negeri maupun dari luar negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a.
Dari luar negeri
1)
Agresi
2)
Pelanggaran wilayah oleh
negara lain
3)
Spionase (mata-mata)
4)
Sabotase
5)
Aksi terror dari jaringan
internasional.
b.
Dari dalam negeri
1)
pemberontakan bersenjata
2)
konflik horizontal
3)
aksiteror dari dalam
negeri
4)
sabotase dari dalam
negeri
5)
Aksi kekerasan yang
berbau SARA
6)
Gerakan separatis
pemisahan diri membuat Negara baru
7)
Pengrusakan lingkungan.
-
Ancaman non militer
adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi
D. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan
Kesatuan Bangsa
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9
ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia,
tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela
berkorban kepada bangsa dan negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.
Tap MPR No.VI Tahun 1973
tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.
Tap MPR No.VI Tahun 2000
tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.
Tap MPR No.VII Tahun 2000
tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.
Amandemen Undang-Undang
Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa
tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat
semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai
komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara
dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)
Pendidikan
Kewarganegaraan
2)
Pelatihan dasar
kemiliteran
3)
Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4)
Pengabdian sesuai dengan
profesi.
Pembelaan
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan,
kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI
serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945.
- Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
-
Pasal 27 Ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
-
Mengikuti ronda malam
(siskamling)
-
Pelatihan dasar
kemiliteran
-
Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib
-
Pengabdian sesuai dengan
profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh
para siswa di sekolah :
-
Pendidikan
Kewarganegaraan
-
Mengikuti organisasi yang
menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah
(PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan
organisasi lainnya.
BAB VI
ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
A. Ancaman terhadap Integrasi nasional
Negara Indonesia berada pada posisi
silang dunia yang sangat strategis, baik dari aspek kewilayahan maupun aspek
kehidupan sosial :
-
Aspek kewilayahan :
Indonesia
diapit oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia serta dua Samudra, yaitu
samudra Hindia dan Pasifik
-
Aspek kehidupan kehidupan sosial :
Indonesia
diapit oleh negara berpenduduk padat (utara) dan jarang (selatan), ideologi
komunisme dan liberalisme, demokrasi rakyat dan demokrasi liberal, ekonomi
sosialis (utara) dan ekonomi kapitalis (selatan), masyarakat sosialis dan
masyarakat individualis, kebudayaan timur dan kebudayaan barat, sistem
pertahanan continental (pakta warsawa) dan sistem pertahanan maritim (NATO)
1. Ancaman Militer
Ancaman
adalah segala sesuatu yang membahayakan kedaulatan nasional, kepribadian
bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara, serta
kehidupan demokrasi di Indonesia
Contoh ancaman militer :
a.
agresi/invansi
b.
sabotase
c.
spionase
d.
pelanggaran wilayah oleh negara lain,
e.
pemberontakan bersenjata,
f.
gerakan separatis bersenjata,
g.
aksi teror bersenjata,
2. Ancaman Non Militer
Contoh ancaman non militer
:
a.
ancaman di bidang ideologi : paham komunis, zionis,
liberalisasi
b.
ancaman di bidang politik : adanya intimidasi, provokasi,
blokade politik (eksternal), adanya separatisme, pergerakan masa, aksi radikal,
teroris (internal)
c.
ancaman di bidang ekonomi : free fight liberalism,
etatisme, monopoli
d.
ancaman di sosial budaya : adanya budaya konsumtif,
hedonisme, individualisme, westernisasi, KKN, narkoba
3. Strategi dalam mengatasi Ancaman Militer dan Non Militer
a. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer
Sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya
menjaga pertahanan dan keamanan negara dan seluruh rakyat serta segenap sumber
daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara
sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh
Strategi
bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer adalah
1)
memperkuat sishankamrata, yaitu dengan memperkuat
kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI dan POLRI) , komponen cadangan
(Sumber daya manusia, alam dan buatan) dan komponen pendukung (rakyat)
2)
mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional
dengan pertahanan berlapis yang diwujudkan melalui fungsi-fungsi diplomasi dan
perlawanan tanpa senjata
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 :
Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
b. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non Militer
Strategi
bangsa Indonesia menghadapi ancaman non militer, yaitu ancaman dalam bidang
ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya) adalah :
1)
memperkokoh 4 pilar negara : Pancasila, UUD Negara RI
1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI , memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme
(ideologi)
2)
penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM,
supremasi hukum (politik)
3)
memperkuat sistem ekonomi kerakyatan, memperkuat produk
dan pasar domestik, memprioritaskan pertanian, tidak tergantung pada IMF, WTO
(ekonomi)
4)
meningkatkan iman dan taqwa warga negara, keselarasan pundamental
antara manusia – Tuhan – alam – masyarakat, gerakan ‘aku cinta Indonesia’
(sosial budaya)
Ideologi
Pancasila tidak bisa dikatakan aman dari berbagai macam ancaman dalam pengimplementasian nilai-nilainya di
masyarakat, karena pengaruh arus globalisasi melalui media informasi dan
komunikasi antara lain ideologi liberalis, komunis dan sikap individualis,
hedonis, materialistis, konsumeristis. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi
landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.
B. Ancaman di Bidang Poleksosbudhamkam
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman non-militer atau nirmiliter memiliki
karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik
serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini
berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi
serta keselamatan umum. Berikut ini berbagai ancaman bagi bangsa
1. Ancaman di Bidang Ideologi
- paham komunis dan zionis
- pengaruh liberalisme, globalisasi
2. Ancaman di Bidang Politik
- intimidasi, provokasi dan blokade politik terhadap Indonesia
- pengerahan masa untuk menumbangkan pemerintahan yang berkuasa
- menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintahan
- ancaman separatisme, provinsialisme
3. Ancaman di Bidang Ekonomi
- perdagangan dan pasar bebas dengan adanya penghapusan seluruh batasan dan
hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa
- penguasaan ekonomi oleh pihak aseng dan asing
- pencabutan subsidi pada sektor ekonomi kerakyatan
- free fight liberalism, etatisme dan monopoli
4. Ancaman di Bidang Sosial Budaya
- gaya hidup konsumeristik, materialistik dan individualistik
- sifat hedonisme dan gejala westernisasi
- isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu
tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti premanisme,
separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu
tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan
patriotisme.
5. Ancaman di Bidang Hankam
- masalah teror dan konflik SARA
- lemahnya penerapan, penegakkan hukum dan keadilan.
C. Peran serta masyarakat untuk mengatasi Berbagai Ancaman
dalam Membangun Integrasi nasional
Kesadaran
adalah sikap yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi hati ikhlas tanpa ada
tekanan dari luar. Konsep atau makna kesadaran dapat diartikan sebagai sikap
perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai suasana hati yang
ikhlas / rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya
mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya
Peran serta
masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional
di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Tidak membeda-bedakan keberagaman misalnya pada suku, budaya, daerah dan
sebagainya
2) Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya
3) Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional
4) Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
5) Menggunakan segala fasilitas umum dengan baik
6) Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan
masyarakat
7) Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik
8) Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.
9) Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran
lingkungan.
10) Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
11) Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun
dari dalam negeri.
12) Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan
aman dan nyaman
13) Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat
dan pemerintah
14) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
15) Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia..
Kebhinekaan yang terjadi di Indonesia merupakan
sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena
hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki
kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat
menarik minat para wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Kebhinekaan
bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan
adanya kebhinekaan tersebut mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat
yang lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang
sewaktu-waktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau
persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segenap warga negara mesti
mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia
dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintah dalam
mengatasi berbagai acaman tersebut.
Invasi pada dasarnya merupakan bentuk agresi yang
berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang
dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia
pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin
kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19
Desember 1948.
BAB VII
WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI
A. Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan
Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan
cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau
atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur.
Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu
benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti
nama Indonesia.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan terminologis, wawasan menurut beberapa pendapat sebagai
berikut.
a. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap.
MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.”
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur
negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan.
Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional.
Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara
diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
3. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Adapun, asas
Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kepentingan yang sama.
b. Keadilan.
c. Kejujuran.
d. Solidaritas.
e. Kerja sama.
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan
mendirikan Negara Indonesia.
B. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional
merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa
Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang
satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara
sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak
terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional
dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah..
C. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara merupakan suatu konsep di dalam cara pandang
dan pengaturan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra,
yang meliputi aspek alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra).
1. Aspek Trigatra
Yang termasuk aspek Trigatra (aspek alamiah) wawasan Nusantara, antara
lain :
a. Letak dan Bentuk Geografis
Negara Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang sangat
strategis, yaitu terletak antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua
Australia di sebelah selatan serta Samudra Indonesia di sebelah barat dan
Samudra Pasifik di sebelah timur
b. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk adalah sekelompok manusia yang mendiami suatu tempat atau
wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah
jumlah penduduk dan distribusi penduduk
c. Keadaan dan kekayaan alam
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau
asas maksimal, lestari, dan berdaya saing
1) Asas maksimal
Artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus
benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
2) Asas lestari
Artinya pengolahansumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan
lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
3) Asas berdaya saing
Artinya bahwa hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.
2. Aspek Pancagatra
Pancagatra
adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan
hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan,
aturan-aturan dan norma-norma tertentu. Hal-hal yang termasuk aspek pancagatra
adalah sebagai berikut.
a. Ideologi
Ideologi
suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang
dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita.
Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan
serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat
dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang
tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin. Dalam
strategi pembinaan ideologi berikut adalah beberapa prinsip yang harus
diperhatikan.
1) Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.
2) Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.
3) Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya.
4) Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan.
5) Ideologi Pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dan
dijadikan alat untuk menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat.
6) Kalangan elit eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus harus mewujudkan
cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan mengedepankan kepentingan
bangsa.
7) Menyosialisasikan Pancasila sebagai ideologi humanis, relijius,
demokratis, nasionalis, dan berkeadilan. Menumbuhkan sikap positif terhadap
warga negara dengan meningkatkan motivasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Politik
Politik
diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang diguna-kan untuk
mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua
sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang
berfungsi sebagai output. Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara
sangat menentukan kehidupan politik di negara yang bersangkutan.
c. Ekonomi
Kegiatan
ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola
faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat.
Ekonomi kerakyatan harus menghindari free fight liberalism, etatisme, dan tidak
dibenarkan adanya monopoli.
Kemampuan
bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di
bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil.
d. Sosial Budaya
Sosial
budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi
keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat datang dari
dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
e. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan
dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG
yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketahananan Nasional. Prinsip-prinsip
Sistem Ketahanan Nasional antara lain adalah sebagai berikut.
1) Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
2) Pertahanan keamanan berlandasan pada landasan ideal Pancasila, landasan
konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
3) Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan
segenap potensi dan kekuatan nasional.
4) Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan sistem pertahanan dan
keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
Astagatra dalam pendekatan kesejahteraan dan keamanan mempunyai peranan
tergantung dari sifat setiap gatra.
1) Gatra alamiah mempunyai peranan sama besar baik untuk kesejahteraan
maupun untuk keamanan.
2) Gatra ideologi, politik dan sosial budaya mempunyai peranan sama besar
untuk kesejahteraan dan keamanan.
3) Gatra ekonomi relatif mempunyai peranan lebih besar untuk kesejahtera-an
daripada peranan untuk keamanan.
4) Gatra pertahanan dan keamanan relatif mempunyai peranan lebih besar untuk
keamanan daripada peranan untuk kesejahteraan.
D. Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan
Kebangsaaan
Wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan
bagi setiap warga negara Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau
penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada
kepentingan pribadi atau golongan. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi
pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun peran serta dalam penerapan asas-asas wawasan nusantara dalam tata
kehidupan nasional memerlukan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam mengisi pembangunan. Peranan siswa dalam mendukung implementasi wawasan
nusantara adalah sebagai berikut.
1.
Mendukung persatuan bangsa.
2.
Berkemanusiaan yang adil dan
beradab.
3.
Mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan.
4.
Mendukung upaya untuk
mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
5.
Mempunyai kemampuan berfikir,
bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
6.
Mempunyai wawasan kesadaran
berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa cinta
tanah air.
7.
Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.
Memanfaatkan secara aktif ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan
bernegara.
9.
Mewujudkan kepentingan
nasional.
10. Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
11. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
12. Menciptakan kerukunan umat beragama.
13. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
14. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
15. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
16. Merubah budaya negatif yang dapat menciptakan perselisihan.
17. Mengembangkan kehidupan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik.
18. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong-royong, dll) dalam
masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK
Kelas X (Edisi Revisi) Jakarta : Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK
Kelas X (Edisi Revisi) .
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com
dan asminkarris.blogspot.com
Undang
– Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,
Bandung
Himpunan
Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit
Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang
– Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar